KPK Dalami Peran 2 Vice President ASDP terkait Akuisisi Berujung Korupsi Rp1,2 Triliun

Asdp Berita

KPK Dalami Peran 2 Vice President ASDP terkait Akuisisi Berujung Korupsi Rp1,2 Triliun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.KPK Buka Peluang Miskinkan Tersangka Korupsi ASDP dengan Pasal TPPU

"Keduanya hadir dan didalami proses KSU dan akuisisi, serta didalami terkait peran mereka dalam proses KSU dan akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP," kata Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin malam, 28 Oktober 2024. Selain itu, kata Tessa, Hendrawan dan Evi yang diperiksa sebagai saksi juga didalami penyidik terkait peran pihak-pihak lainnya yang terlibat proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024, dan diduga merugikan keuangan negara Rp1,27 triliun.Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti. KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat tersangka.

Keempatnya adalah Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jejak Korupsi Menghampiri Tol MBZ: Kejagung Dalami Peran Para Bos Waskita KaryaJejak Korupsi Menghampiri Tol MBZ: Kejagung Dalami Peran Para Bos Waskita KaryaPemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses tender, pelaksanaan proyek, hingga pembayaran yang merugikan negara.
Baca lebih lajut »

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kendaraan, KPK Dalami Pencairan Anggaran di BasarnasKasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kendaraan, KPK Dalami Pencairan Anggaran di BasarnasDugaan korupsi itu didalami KPK melalui pemeriksaan yang dilakukan terhadap Staf Operator Bagian Keuangan Basarnas Tahun 2014, Agustinus Tri Setiawan.
Baca lebih lajut »

KPK Dalami Kepemilikan Aset Tersangka Kasus Korupsi Kendaraan BasarnasKPK Dalami Kepemilikan Aset Tersangka Kasus Korupsi Kendaraan BasarnasKOMISI Pemberantasan Korupsi KPK mengulik kepemilikan aset tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan Basarnas
Baca lebih lajut »

Curhat Arifin Putra Saat Dalami Peran Jadi Hakim Demi Film Sang PengadilCurhat Arifin Putra Saat Dalami Peran Jadi Hakim Demi Film Sang PengadilArifin Putra dan Prisia Nasution didapuk untuk membintangi film terbaru produksi Lingkar Pictures berjudul Sang Pengadil bakal tayang 24 Oktober 2024
Baca lebih lajut »

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Haji Robet soal Kasus Abdul Gani KasubaKPK Dalami Dugaan Aliran Dana Haji Robet soal Kasus Abdul Gani KasubaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK. Kini
Baca lebih lajut »

KPK Periksa Komisaris Pertamina Edy Hermantoro, Dalami Pengadaan LNG Tanpa IzinKPK Periksa Komisaris Pertamina Edy Hermantoro, Dalami Pengadaan LNG Tanpa IzinSaksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS,
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:47:49