Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi penerimaan perpajakan.
Mereka yang dicekal ke luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun selain Mario Dandy bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT ," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat . Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi . Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. 2 dari 2 halamanRafael Alun Dijerat Pasal GratifikasiAtas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, Rafael Alun sudah dijerat pasal gratifikasi, pemerimaan hadian atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Pidana awal Rafael sudah ditetapkan oleh KPK."Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perlu Waktu Cari Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun TrisambodoKPK memperpanjang masa penahanan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK masih perlu waktu mencari bukti. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Selama 40 HariKepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan, terjadi perpanjangan masa penahanan terhadap eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Selama 40 HariMasa penahanan Rafael Alun akan diperpanjang mulai 23 April 2023 mendatang.
Baca lebih lajut »
Buru Banyak Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael AlunKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sambodo (RAT).
Baca lebih lajut »
Kasus Gratifikasi Pemeriksaan Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael AlunKPK memperpanjang masa penahanan tersangkan gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari ke depan.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun |Republika OnlineMasa penahanan Rafael Alun diperpanjang 40 hari ke depan.
Baca lebih lajut »