KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
arsip - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Ali mengungkapkan penyidik KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis dan mengingatkan kepada Dito untuk kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat , namun yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Kooperatif!KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK.
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Kamis Besok: Kalau Mangkir Dijemput PaksaKPK kembali memanggil Dito Mahendra sebagai saksi kasus dugaan TPPU Sekretaris MA Nurhadi pada Kamis, 6 April besok.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Barang Eks Sekretaris MA Nurhadi Ada di Dito Mahendra: Sedang Kami CariKPK menyebut Dito Mahendra memiliki barang yang diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Kembali Dito Mahendra Terkait TPPU Nurhadi, Kamis 6 April 2023KPK mengultimatum Dito Mahendra kooperatif terhadap proses hukum. Pasalnya, Dito Mahendra terlalu sering mangkir panggilan penyidik.
Baca lebih lajut »
Brigjen Djuhandani Sebut Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput PaksaDirtipidum Bareskrim, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan timnya belum melakukan upaya penjemputan terhadap Dito Mahendra untuk diklarifikasi soal senpi.
Baca lebih lajut »
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik ke Tahap PenyidikanApabila terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca lebih lajut »