KPA Nilai Pengibaran Bendera Bulan Bintang Bukan Tindakan Makar
Daerah Aceh menghentikan pemeriksaan terhadap Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Dia dipanggil karena mengibarkan Bulan Bintang pada Milad GAM beberapa waktu lalu.
"Qanun Aceh juga masih sah secara hukum, yaitu tercatat dalam lembar daerah dan belum pernah dicabut, maka status bendera hari ini masih dalam status politik. Jadi tidak ada alasan hukum apa pun bahwa Polda menyatakan pengibaran bendera Bulan Bintang itu makar," katanya, Selasa . "Banyak poin-poin yang masih terkendala, ditahan oleh pemerintah pusat. Maka kita mendesak tim juru runding untuk duduk kembali, karena ada permasalahan Aceh yang belum selesai," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Piala AFF - Timnas Indonesia Dapat Kesempatan Bagus, Pilar Utama Thailand Absen 8 Bulan - Bolasport.comBerdasarkan hasil pemeriksaan, Federasi Sepak Bola Thailand mengonfirmasi bahwa Chatchai Bootprom mengalami kerusakan pada ligamen lutut kiri.
Baca lebih lajut »
Lavrov: Bulan Depan, Rusia Akan Lakukan Pembicaraan Keamanan dengan ASMenurut Lavrov, kepemimpinan Rusia tidak mempertimbangkan kemungkinan untuk mengubah negara itu menjadi benteng yang dikepung karena sanksi Barat. Para diplomat...
Baca lebih lajut »
Sejarah Tahun Baru Masehi, Awalnya Dirayakan Pada Pertengahan Bulan MaretPerayaan tahun baru pertama diyakini dirayakan sekitar 4.000 tahun yang lalu di Babilonia. Pada saat itu, masyarakat Babilonia merayakan tahun baru di akhir bulan Maret.
Baca lebih lajut »
Tiga terdakwa penganiaya nakes divonis satu bulan penjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara kepada tiga terdakwa penganiaya ...
Baca lebih lajut »
Terima Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Minta Kominfo Hapus Video Ceramahnya | merdeka.comYahya menyatakan, tuntutan yang diberikan kepadanya adalah hal yang setimpal, sebagai pembelajaran bagi dirinya untuk menghormati sesama, termasuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Yahya Waloni Dituntut Pidana 7 Bulan PenjaraJPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Muhammad Yahya Waloni, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, dengan pidana penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Baca lebih lajut »