THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
DINASTenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya 2023.
Kepala Disnakerin Padang Dian Fakri mengatakan posko tersebut dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.Baca juga: Bantul Buka Posko Pengaduan THR Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan nanti laporan yang masuk akan diteruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar untuk ditindaklanjuti.Dian mengatakan THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. "Kita tentu berharap semua perusahaan di Kota Padang dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para pekerjanya," kata Dian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gibran Wali Kota Solo, Bobby Nasution Wali Kota Medan, Kaesang Didorong Jadi Wali Kota Depok?Kaesang didorong maju jadi bakal calon Wali Kota Depok. Kakaknya Gibran Rakabuming Raka serta Iparnya Bobby Nasution lebih dulu jadi Wali Kota.
Baca lebih lajut »
Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPKPemkab Jayapura bersiap membayarkan THR untuk ASN termasuk PPPK. Bagaimana dengan THR honorer?
Baca lebih lajut »
Ini Bedanya THR PNS dengan THR Pegawai SwastaBerikut perbedaan antara Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dengan THR pegawai swasta yang dihimpun dari berbagai sumber.
Baca lebih lajut »
Kawal THR, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan |Republika OnlineSeluruh pelaku usaha diimbau membayarkan THR-nya secara tepat waktu.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR 2023, Begini Caranya MelaporPosko mulai aktif dibuka per 3 April 2023 hingga 13 Mei 2023 dengan empat admin yang melayani konsultasi via call center pada hari pertama.
Baca lebih lajut »