Gubernur Bali Wayan Koster mengajak pemerintah daerah lainnya di Tanah Air untuk tidak takut dan ragu dalam membuat regulasi pengurangan timbulan sampah ...
...kebijakan Gubernur Bali sudah patut dan benar.
"Jadi, tudingan bahwa Pergub 97/2018 membuat norma baru berupa pelarangan yang tidak ada dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah adalah tidak benar. Karena searah dengan apa yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Agung," ucapnya.
Dengan putusan MA yang menolak uji materi Pergub 97/2018 tersebut, Koster mengajak pemerintah daerah lainnya di Nusantara untuk menerapkan aturan yang sama agar Indonesia ini bersih dari timbulan sampah plastik sekali pakai. "Oleh karena itu atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan krama Bali, kami memberikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan alam," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Koster: Permendikbud Tentang PPDB Blunder dan Memalukan
Baca lebih lajut »
Menteri LHK beberkan strategi pengurangan sampah plastik di lautMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah telah mengupayakan sejumlah strategi untuk mencapai komitmen mengurangi sampah ...
Baca lebih lajut »
Menteri LHK Beberkan Strategi Pengurangan Sampah PlastikPemerintah berkomitmen mengurangi sampah plastik di laut sampai 70 persen pada 2025.
Baca lebih lajut »
Kementerian LHK Dorong Daerah Raih Insentif Pengelolaan Sampah
Baca lebih lajut »
Mahasiswa UGM Ini Buat Alat Pemisah Sampah OtomatisTiga mahasiswa FMIPA UGM berhasil membuat alat pemisah sampah otomatis yang diberinama Gemilpah (Gerakan memilah sampah) otomatis.
Baca lebih lajut »
Kepala Daerah di Sumbar tak Berangkat Haji sebagai TPHD | ihram.co.idAturan Kemendagri melarang kepala daerah naik haji dengan fasilitas negara
Baca lebih lajut »