Aturan Kemendagri melarang kepala daerah naik haji dengan fasilitas negara
Hal itu disebabkan adanya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 2 Juli 2019. Isinya mengharuskan agar kepala daerah yang hendak melaksanakan ibadah haji dengan biaya sendiri, alih-alih kas negara.
Pada mulanya, Deri dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci sebagai TPHD dalam kelompok terbang 9 Embarkasi Padang. Kloter 9 tersebut memberangkatkan jamaah haji asal Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang. Deri mengaku, dirinya sudah mendaftar sebagai calon haji dengan biaya sendiri dan akan berangkat pada 2021 mendatang secara reguler."Saya harus patuh pada aturan. Saya sudah mendaftar reguler untuk berangkat pada 2021," ujar Deri.
Hal yang sama juga dialami Indra Catri. Bupati Agam tersebut seharusnya berangkat menjadi TPHD pada Kloter 3. Kloter tersebut akan memberangkatkan calon jamaah haji dari Kabupaten Agam dan Kota Padang. Ada sebanyak 388 orang dari Kloter 3.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OTT Gubernur Kepri, KPK Amankan 6 OrangPihak yang diamankan terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas dan swasta.
Baca lebih lajut »
Kepala BNPB: Satgas Karhutla akan ditempatkan daerah rawanKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo mengatakan, satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan akan ditempatkan di desa rawan ...
Baca lebih lajut »
Empat Kepala daerah Jatim laporkan LHKPN ke KPKEmpat kepala daerah di Jawa Timur melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Gubernur di Jalan ...
Baca lebih lajut »
KPK OTT Kepala Daerah di KepriKPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepada daerah di Kepulauan Riau (Kepri).
Baca lebih lajut »
OTT KPK di Kepulauan Riau, Ada Kepala Daerah DiamankanPenyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan dugaan tipikor di Kepulauan Riau, dan ada kepala daerah yang turut diamankan.
Baca lebih lajut »