Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun Sindonews BukanBeritaBiasa .
Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Mat Jai akhirnya dijemput jaksa di rumahnya dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari. Hakim memutus terbukti bersalah menyalahgunakan dana desa.
Penjemputan paksa terpidana itu lantaran yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan. Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menyampaikan, proses eksuksi berlangsung lancar. Tanpa ada halangan signifikan.“Kami dibantu pihak TNI-Polri dalam eksekusi itu. Sekitar pukul 10.00 WIB Mat Jai sudah dieksekusi,” ucapnya, Selasa .
“Karena tidak ada konfirmasi, dan terpidana tidak kunjung datang, kami pun melakukan eksekusi badan terpaksa ini,” jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tuai Kontroversi, Kepala Desa Ngadisari Minta Perhelatan Bromo Adventure Trail and Mountain Bike Dikaji UlangMenyikapi kegaduhan terkait akan adanya pelaksanaan event Bromo Adventure Trail and Mountain Bike yang berlangsung di Gunung Bromo bulan Agustus mendatang.
Baca lebih lajut »
61 ASN Rejang Lebong Bakal Ditunjuk Jadi Pjs Kepala Desa |Republika Online61 kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya diminta segera laporannya.
Baca lebih lajut »
Buat Warganet Ketakutan, Pria Ini Nekat Bakar Mantan Istri ketika Live StreamingViral kisah seorang pria yang membuat publik ketakutan karena membakar sang mantan istri ketika live streaming.
Baca lebih lajut »
440 Kursi Jabatan Perdes Kosong di Klaten Tersebar di 273 DesaSebanyak 440 kursi jabatan perangkat desa di Klaten yang kosong tersebar di 273 desa.
Baca lebih lajut »
Lombok Barat Bentuk 10 Model Desa Ramah Perempuan dan Anak |Republika OnlinePembentukan 10 desa model tersebut merupakan implementasi dari lima arahan Presiden
Baca lebih lajut »
Ini Persyaratan Detail Pengisian Perangkat Desa di KlatenSebanyak 440 jabatan perangkat desa di Klaten dinyatakan kosong.
Baca lebih lajut »