61 ASN Rejang Lebong Bakal Ditunjuk Jadi Pjs Kepala Desa |Republika Online

Indonesia Berita Berita

61 ASN Rejang Lebong Bakal Ditunjuk Jadi Pjs Kepala Desa |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

61 kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya diminta segera laporannya.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan sebanyak 61 ASN di daerah ini bakal ditunjuk menjadi penjabat sementara kepala desa.

"Untuk mengisi jabatan 61 kades yang kosong ini akan diisi oleh penjabat sementara yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara dari masing-masing kecamatan," kata dia. Baca Juga Dia menjelaskan kalangan ASN yang ditugasi jadi Pjs tersebut mereka terima pemberitahuan dan mulai 25 hingga 30 Juli mendatang akan diajukan ke Bupati Rejang Lebong guna diterbitkan SK Pjs kades. Pjs kades terhitung mulai 2 Agustus akan menjalankan tugasnya sebagai kepala desa hingga akhir 2023. Atau setelah dilaksanakannya pilkades serentak dalam 66 desa yang merupakan penggabungan pilkades tahap II sebanyak 61 desa dan tahap III sebanyak lima desa.

Sementara itu, untuk 61 kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2 Agustus 2022, kata dia, diminta segera menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan. Karena hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban, juga syarat untuk maju dalam pilkades selanjutnya. Laporan akhir masa jabatan dari 61 kepala desa itu sendiri diatur dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong No.3/2019 dan Permendagri No.65/2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan 61 kades ini harus dibuat agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. Karena menyangkut penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa serta pembangunan di desa masing-masing, maupun syarat untuk maju pilkades selanjutnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gelar Rakornas Kepegawaian, BKN Gandeng ESQ Wujudkan Birokrasi dan Manajemen ASN BerAKHLAKGelar Rakornas Kepegawaian, BKN Gandeng ESQ Wujudkan Birokrasi dan Manajemen ASN BerAKHLAKIa berharap melalui rakornas ini terbentuk kolaborasi yang kohesif dan sharing of knowledge terkait birokrasi dan manajemen ASN di masa depan.
Baca lebih lajut »

Promo KPR BRI untuk ASN, Anggota TNI-Polri, dan Pegawai BUMNPromo KPR BRI untuk ASN, Anggota TNI-Polri, dan Pegawai BUMNSimak promo KPR BRI untuk ASN, anggota TNI-Polri, dan pegawai BUMN.
Baca lebih lajut »

Pemprov Jabar Juara 1 BKN Award, Ridwan Kamil Ingatkan Soal Pelayanan Kepada ASNPemprov Jabar Juara 1 BKN Award, Ridwan Kamil Ingatkan Soal Pelayanan Kepada ASNGubernur Jawa Barat meminta ASN tidak berpuas diri dengan pencapaian Juara 1 BKN Award 2022. Ridwan Kamil mengingatkan soal peningkatan kualitas pelayanan.
Baca lebih lajut »

Rakornas Kepegawaian, BKN Soroti Birokrasi dan Persamaan Persepsi ASNRakornas Kepegawaian, BKN Soroti Birokrasi dan Persamaan Persepsi ASNBadan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian tahun 2022 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 21 Juli 2022....
Baca lebih lajut »

Survei Baru: 30% PNS WFH Gabut dan Kompetensinya RendahSurvei Baru: 30% PNS WFH Gabut dan Kompetensinya RendahJadi dari data itu saja kita tahu 30% ASN gak ngapa-ngapain
Baca lebih lajut »

Lombok Barat Bentuk 10 Model Desa Ramah Perempuan dan Anak |Republika OnlineLombok Barat Bentuk 10 Model Desa Ramah Perempuan dan Anak |Republika OnlinePembentukan 10 desa model tersebut merupakan implementasi dari lima arahan Presiden
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 12:39:12