Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo Sinjai, Muhammad Arfah dengan hukuman penjara 4 tahun.
Hary menuturkan, tim Jaksa Penuntut Umum , membuktikan terdakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.Dikatakan Hary, Arfah memegang seluruh dana desa kemudian membelanjakannya tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa.
"Akhirnya laporan pertanggung jawaban tidak dibuat sesuai dengan realisasi anggaran tetapi hanya berdasarkan rencana anggaran biaya. Dan kwitansi pembelian atau sewa tidak benar atau palsu baik dari segi volume barang, yang dibeli maupun harga satuannya," ujar Hary.Untuk itu, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, kata Hary, menghukum pula terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 438.715. 342. "Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pesona Desa Wisata di Kabupaten Magelang yang Dijuluki Nepal van JavaBangunan berundak membuat desa wisata di Kabupaten Magelang ini berpemandangan serupa Namche Bazaar di Nepal.
Baca lebih lajut »
Bantu Siswa Belajar Online, Pemkab Malang Bangun Jaringan Wifi Gratis di DesaBupati Malang M Sanusi mengatakan, kebijakan itu untuk memudahkan siswa yang kesulitan belajar online sejak pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Kemensos Jalin Kerja Sama Wujudkan Desa Berketahanan Sosial |Republika OnlineSinergi dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat miskin.
Baca lebih lajut »
‘Aisyiyah Buat Pemetaan Dampak Covid-19 di 85 Desa |Republika OnlineSalah satu dampak Covid-19 adalah bertambahnya angka kemiskinan.
Baca lebih lajut »
Ade Yasin Resmikan Kampung Aman Covid-19 di Desa Wates Jaya |Republika OnlineBupati minta adaptasi kebiasaan baru tidak diartikan pelonggaran protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Warga Banyuwangi Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Desa – Bebas AksesPemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berusaha mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada warga. Setidaknya pengurusan 13 jenis administrasi kependudukan sudah bisa dilakukan di setiap kantor desa. Nusantara adadikompas
Baca lebih lajut »