Korupsi BTS 4G Masih Bergulir, Giliran Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kementerian Komunikasi Dan Informatika Berita

Korupsi BTS 4G Masih Bergulir, Giliran Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
BeritaKorupsi Bts 4GJemy Sutjiawan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 70%

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa kasus korupsi BTS Kemenkominfo, Jemy Sutjiawan , setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya setelah pembacaan tuntutan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa . Terdakwa Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo terbukti memberikan suap berupasenilai 2,5 juta dollar AS demi mendapatkan proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur.

Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Rianto Adam Pontoh meminta jaksa hanya membacakan kesimpulan dari surat tuntutan tersebut.Hakim Rianto Adam Pontoh saat menerima salinan tuntutan jaksa saat sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi BTS Kemenkominfo, Jemy Sutjiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa .

Jaksa menilai terdakwa Jemy Sutjiawan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi...

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Berita Korupsi Bts 4G Jemy Sutjiawan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Penyiksaan Siswa SMP di Padang Masih Bergulir, DPR RI: Polda Sumbar Harus TerbukaKasus Penyiksaan Siswa SMP di Padang Masih Bergulir, DPR RI: Polda Sumbar Harus TerbukaInilah kabar terbaru kasus tewasnya siswa SMP di Kota Padang berinisial AM (13) yang diduga jadi korban penganiayaan anggota kepolisian.
Baca lebih lajut »

Nekat Cium Jin BTS di Acara BTS FESTA, Penggemar di Laporkan ke PolisiNekat Cium Jin BTS di Acara BTS FESTA, Penggemar di Laporkan ke PolisiNekat Cium Jin BTS di Acara BTS FESTA, Penggemar di Laporkan ke Polisi
Baca lebih lajut »

Korupsi: Pimpinan KPK mengaku gagal berantas korupsi, 'tanpa dibilang pun publik sudah tahu'Korupsi: Pimpinan KPK mengaku gagal berantas korupsi, 'tanpa dibilang pun publik sudah tahu'Ungkapan kegagalan yang disampaikan pimpinan KPK dianggap merupakan sindiran keras terhadap DPR. Apa saja yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata?
Baca lebih lajut »

Alasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G KominfoAlasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G KominfoSemestinya, surat putusan atau vonis untuk terdakwa Edward Hutahayan dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca lebih lajut »

Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS KominfoSadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS KominfoOrang kepercayaan Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara di kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »

Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun PenjaraJadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun PenjaraSelain Sadikin Rusli, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota BPK Achsanul Qosasi hukuman pidana 2,5 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 00:47:10