Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) kepada pelanggar melalui aplikasi WhatsApp.
Korps Lalu Lintas Polri menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik kepada pelanggar melalui aplikasi pesan instanKakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena pihaknya masih melakukan uji keamanan terhadap aplikasi atau sistem pengirim.
Penghentian sementara pengiriman surat tilang melalui WA ini juga dilakukan untuk mencegah pelaku kejahatan dalam melakukan penipuan.
Surat Tilang Tilang Elte Whatsapp Korlantas Polri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Korlantas Polri Hentikan Skema One Way di Tol Trans JawaDitlantas Polda Jateng mengawal kendaraan yang melintas ke arah Jakarta saat penghentian skema satu arah one way di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
Baca lebih lajut »
Korlantas Polri Hentikan Sistem One Way Arus Balik Lebaran 2024JPNN.com : Korlantas Polri menghentikan rakayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) arus balik Lebaran 2024 mulai dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 72 T
Baca lebih lajut »
Korlantas hentikan 'one way' arus balik Lebaran 2024 pagi iniKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan rakayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) arus balik Lebaran 2024 mulai dari KM 414 Kalikangkung hingga ...
Baca lebih lajut »
Surat Konfirmasi Tilang ETLE Akan Dikirim Melalui WhatsAppSaat ini Dirlantas Polda Metro Jaya menggunakan media WhatsApp SMS untuk mengirimkan surat konfirmasi penilangan ETLE.
Baca lebih lajut »
Surat Tilang ETLE Bakal Dikirim Lewat WhatsAppPihak kepolisian sedang menguji coba pengiriman surat tilang ETLE menggunakan nomor WhatsApp.
Baca lebih lajut »
Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Elektronik Via WhatsApp, Ini AlasannyaKorlantas Polri memutuskan menghentikan sementara pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email.
Baca lebih lajut »