Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Elektronik Via WhatsApp, Ini Alasannya

Polri Berita

Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Elektronik Via WhatsApp, Ini Alasannya
Polda Metro JayaTilang ElektronikIrjen Aan Suhanan
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 51%

Korlantas Polri memutuskan menghentikan sementara pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email.

Ilustrasi tilang elektronik . "Saya sudah sampaikan juga kemarin bahwa untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya, aplikasi ini baru akan kita laksanakan asesmen. Setiap apk apapun di Polri ini kita akan melakukan asesmen," ucapnya.Setelah itu, Aan menyebut pihaknya juga akan melakukan tes penetrasi atas aplikasi tersebut untuk nantinya memastikan apakah layak digunakan atau tidak.

"Nanti hasilnya kalau setelah assesment, kemudian pen test , lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. tapi kalau tidak lulus assesment tidak lulus pen tes ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Sehingga, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via WA yang sebelumnya dibagikan Pihak Polda Metro Jaya itu belum bisa digunakan.Nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS, dan email kepada pelanggar.

"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar," tulis keterangan dalam akun Instagram @TMCPoldaMetro.DI Yogyakarta, BantulDI Yogyakarta, SlemanDI Yogyakarta, Sleman

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Polda Metro Jaya Tilang Elektronik Irjen Aan Suhanan Hukum Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whatsapp, Ini AlasannyaPolri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whatsapp, Ini AlasannyaPengiriman surat tilang melalui pesan Whatsapp sebelumnya menjadi terobosan baru bagi Polda Metro Jaya karena dianggap lebih hemat anggaran biayanya.
Baca lebih lajut »

AS Hentikan Sementara Pengiriman Bom ke IsraelAS Hentikan Sementara Pengiriman Bom ke IsraelDepartemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa pemerintahan Biden menghentikan sementara pengiriman bom ke Israel pekan lalu karena kekhawatiran bahwa negara itu mendekati keputusan untuk meluncurkan serangan skala penuh ke Kota Rafah, Gaza selatan, yang bertentangan dengan keinginan Amerika...
Baca lebih lajut »

AS Hentikan Sementara Pengiriman Bom ke IsraelAS Hentikan Sementara Pengiriman Bom ke IsraelKorban sipil berjatuhan dalam serangan militer Israel ke Rafah, di mana diperkirakan 1,4 juta warga Palestina berlindung. Israel bertekad menghancurkan Hamas di tengah upaya negasiasi gencatan senjata antara kedua belah pihak. Jurnalis VOA Rio Tuasikal melaporkan.
Baca lebih lajut »

Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran rute Bintan-NatunaPelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran rute Bintan-NatunaPT Pelni Cabang Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan sementara pelayaran kapal penumpang rute Kijang (Bintan) ke Natuna, karena KM ...
Baca lebih lajut »

Tol Japek Lengang, Polis Hentikan Sementara Rekayasa ContraflowTol Japek Lengang, Polis Hentikan Sementara Rekayasa ContraflowRekayasalalu lintas lalin di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Japek dihentikan atas diskresi kepolisian
Baca lebih lajut »

Kakorlantas Polri Hentikan Sistem One Way di Tol Cipali-KalikangkungKakorlantas Polri Hentikan Sistem One Way di Tol Cipali-KalikangkungKakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan alasan memberhentikan sistem One Way  dari KM  72 Tol Cipali - KM 414
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 12:51:11