Zakat perusahaan akan digunakan untuk menguatkan berbagai program
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional menerima penyaluran zakat perusahan dari Koperasi Berkah Usaha Terpadu, sebesar Rp 150 juta, pada Jumat . Zakat perusahaan itu akan digunakan untuk menguatkan berbagai program demi mengentaskan kemiskinan dan memberi kesejahteraan kepada para mustahik binaan Baznas.
Dalam mengemas zakat perusahaan yang disalurkan, Baznas akan menggunakannya untuk menguatkan program-program yang digaungkan Baznas. Berbagai program dari ekonomi, sosial, pendidikan, dakwah, kesehatan dan lainnya, digencarkan Baznas di berbagai daerah untuk membantu para mustahik yang membutuhkan bantuan.
"Demi mencapai visi menyejahterakan umat, Baznas selalu menyiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan agar semakin optimal," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ahyudin Beberkan Dana ACT Rp10 Miliar yang Mengalir ke Koperasi 212, Ternyata untuk Bayar UtangPresiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, buka suara terkait aliran dana dari Yayasan ACT kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.
Baca lebih lajut »
Nelayan Hadapi Baratan, Koperasi Bagikan Beras Paceklik Hingga Tabungan |Republika OnlineSaat nelayan tidak bisa melaut/paceklik, dana bantuan sosial di koperasi dibagikan.
Baca lebih lajut »
Dasar Rezeki, Disangkanya Sampah Taunya Membawa BerkahRezeki nomplok terkadang datang tanpa diduga-duga. Seperti yang dialami orang-orang ini. Apa saja temuannya? berapa nilainya? Berikut selengkapnya.
Baca lebih lajut »
Wijaya Karya (WIKA) Akan Beli Saham Koperasi Karya Mitra Satya Senilai Rp53,96 MiliarWijaya Karya (WIKA) berencana membeli sebanyak 539,61 juta saham Koperasi Karya Mitra Setya (KKMS) dengan nilai 100 per saham atau setara dengan Rp53,96 miliar
Baca lebih lajut »
Koperasi Simpan Pinjam Kini Tidak Bisa Ajukan Permohonan Pailit dan PKPUKementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa saat ini koperasi simpan pinjam (KSP) tidak dapat mengajukan permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca lebih lajut »
Permohonan Pailit dan PKPU Tidak Bisa Diajukan oleh Koperasi dan Pihak KetigaKemenkopUKM) mengatakan, permohonan pailit dan PKPU tidak dapat diajukan oleh koperasi simpan pinjam (KSP) secara langsung.
Baca lebih lajut »