Sikap polisi itu telah melanggar ketentuan pasal 60 KUHP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya. Kontras
JPNN.COM / Nasional / Hukum / Rabu, 12 Juni 2019 – 21:45 WIB jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mempertanyakan sikap kepolisian yang mempersulit pihak keluarga dan kuasa hukum untuk menemui para tersangka kerusuhan 22 Mei yang telah ditangkap. Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma menilai sikap polisi itu telah melanggar ketentuan pasal 60 KUHP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.
Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap Dari pengaduan itu, Kontras menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka. “Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang-orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya. Selain itu, tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau advokat. Hal ini bertentangan dengan pasal 60 KUHP,” jelas Feri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu .
Habil Marati Penyandang Dana, Kivlan Zen Penentu Target, tetapi Kata Pengacaranya Semua itu Hoaks Kontras turut menyayangkan sikap Polri yang hanya memberi keterangan bahwa mereka yang ditangkap adalah perusuh. Sementara penjelasan detail mengenai peran dan keterlibatan mereka sebagai perusuh, pelaku penembakan, dan penyebab kematian tidak pernah diungkap.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Identifikasi Peluru Tajam Aksi 22 Mei, Polisi Sulit Temukan Lokasi PenembakanPolri masih terus mendalami munculnya korban akibat ditembus peluru tajam pada kerusuhan 22 Mei 2019.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Penjarah Mobil Brimob saat Kerusuhan 22 MeiPria 29 tahun ini nekat menjarah dan mencuri tas berisi senjata api dan uang Rp 50 juta dari mobil Brimob pada Kerusuhan 22 Mei di Slipi.
Baca lebih lajut »
Moeldoko: Tak Ada Tim Mawar dalam Kerusuhan 22 MeiMoeldoko menyatakan Tim Mawar sudah bubar tetapi kewenangan penyelidikan keterlibatan individu di dalamnya ada di tangan polisi.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri Terkait Kerusuhan 22 MeiErma menegaskan pihaknya belum bisa memastikan perlu tidaknya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelisik lebih lanjut kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Pria yang Curi Senjata Api Brimob dan Uang Saat Kerusuhan 22 MeiSaat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api Glock 17. Megapolitan
Baca lebih lajut »
Curi Senjata Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei, Supriatna Diciduk PolisiSatreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Supriatna Jaelani alias Viaz Jinkz (29) karena terbukti mencuri senjata...
Baca lebih lajut »