Menghapus anak atau anggota keluarga lain dari kartu keluarga (KK) dapat dilakukan. Namun, penghapusan itu dapat dilakukan hanya melalui mekanisme perubahan KK dengan alasan yang limitatif, sesuai undang-undang.
Menghapus anak atau anggota keluarga lain dari kartu keluarga dapat dilakukan. Namun, penghapusan itu dapat dilakukan hanya melalui mekanisme perubahan KK dengan alasan yang limitatif, sesuai undang-undang.dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.
Perubahan pada KK tersebut mensyaratkan adanya peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Adapun yang dimaksud dengan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No.
Dengan demikian dari seluruh uraian di atas, menghapus anak atau anggota keluarga lain dari KK dapatlah dilakukan. Penghapusan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan KK dengan alasan yang limitatif sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. UU No. 24/2013, yakni adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting.
Bagaimana tanggung jawab hukum dari orang tua, khususnya terhadap anak hasil perkawinan sebelumnya? Tanggung jawab hukum dari orang tua terhadap anak terhadap secara umum, diatur sebagai berikut:
Peradi Orangtua Keluarga Perkawinan Hukum Perdata Konsultasi Hukum
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Optimis Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau BalauSalah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Pegi Yakin Hakim Tidak Tunda Sidang Praperadilan meski Tim Hukum Polda Jabar Tak HadirAnggota tim hukum Pegi, Muchtar Effendi meyakini majelis hakim PN Bandung akan mengelar sidang tanpa kehadiran termohon yakni Polda Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
KPK Geledah Rumah Advokat PDIP, Ronny: Penyidik Cari Bukti Dengan Intimidasi, Tawarkan GratifikasiRossa melakukan gratifikasi hukum, suap kekuasaan hukum untuk perbuatan melawan hukum agar Donny merubah Berita Acara
Baca lebih lajut »
KPK Geledah Rumah Advokat PDIP, Ronny: Penyidik Cari Bukti dan Intimidasi Gratifikasi HukumRossa melakukan gratifikasi hukum, suap kekuasaan hukum untuk perbuatan melawan hukum agar Donny merubah Berita Acara
Baca lebih lajut »
Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Ijazah Bisa Jadi Alat Bukti, Kuasa Hukum Pegi Tak SependapatSaksi ahli dari Polda Jabar menyebut ijazah bisa menjadi alat bukti. Kuasa hukum Pegi Setiawan tak sependapat.
Baca lebih lajut »
Tak Bisa Dituntut, Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Kebal HukumMahkamah Agung AS Putuskan Trump kebal hukum terkait semua pidana yang dilakukan selama masih menjabat presiden.
Baca lebih lajut »