Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pihak kepolisian untuk tidak perlu ragu dalam memproses segera kasus perampasan ...
Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta pihak kepolisian untuk tidak perlu ragu dalam memproses segera kasus perampasan hak asuh anak dengan mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan pada Kamis .
Pada konteks perkawinan campuran, catat Komnas Perempuan, DitPPA-PPO juga penting melakukan upaya kerja sama dan koordinasi antarnegara mengingat kemungkinan pemindahan anak terjadi hingga ke luar negara. Dengan demikian, keputusan MK No. 140/PUU-XXI/2023 juga berkontribusi dalam memastikan penyelenggaraan tanggung jawab Konstitusional negara atas hak asasi manusia .Putusan MK ini juga memiliki kontribusi pada pemenuhan hak anak atas tumbuh kembang, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Hak ini juga tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan agar kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan penting dalam soal pengasuhan.
Pada Kamis , MK menolak permohonan para pemohon. Akan tetapi, dalam pertimbangan putusan, MK menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas Perempuan Ungkap Tantangan Cegah Sunat Perempuan, Salah Satunya Karena Ketidaktahuan MasyarakatHasil survei tentang pengetahuan masyarakat Gorontalo terkait aturan yang melarang praktik P2GP menunjukkan 57,9 persen masyarakat tidak mengetahuinya.
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan Apresiasi Penghapusan Sunat Perempuan di PP 28 Tahun 2024Berita Komnas Perempuan Apresiasi Penghapusan Sunat Perempuan di PP 28 Tahun 2024 terbaru hari ini 2024-08-29 18:00:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan gelar kampanye 16 hari anti kekerasan perempuanKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar kampanye anti kekerasan terhadap perempuan selama 16 hari (K16HAKTP) secara ...
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan: 305 kebijakan diskriminatif terhadap perempuanKomisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 305 kebijakan yang bernuansa diskriminatif terhadap perempuan di ...
Baca lebih lajut »
Penghapusan Sunat Perempuan Didukung Komnas Perempuan, Buya Yahya Ingatkan Hukum Khitan kepada WanitaBerita Penghapusan Sunat Perempuan Didukung Komnas Perempuan, Buya Yahya Ingatkan Hukum Khitan kepada Wanita terbaru hari ini 2024-08-29 20:37:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan Apresiasi Penghapusan Sunat Perempuan pada PP 282024Komnas Perempuan mencermati bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup
Baca lebih lajut »