Komnas HAM mengakui pihaknya mendukung kebijakan pembebasan narapidana. Namun, Komnas HAM hanya mendukung pembebasan napi kasus pidana umum, bukan napi kasus korupsi ataupun terorisme. Napi KomnasHAM
. Namun, Komnas HAM hanya mendukung pembebasan napi kasus pidana umum, bukan napi kasus korupsi ataupun terorisme.
"Jadi doktrinnya kesehatan untuk semua. Dan ini juga diutarakan oleh tempat penahanan. Itu memberikan petunjuk, tapi prinsipnya kesehatan untuk semuanya.
Anam yakin Kemenkum HAM tetap bisa mencegah penularan virus Corona di dalam lapas tanpa harus membebaskan napi korupsi. Anam mengatakan pemerintah harus memastikan bahwa kondisi lapas koruptor betul-betul menerapkan prinsipNapi Berkerumun Saat Dibebaskan, Ini Penjelasan Kalapas Salemba "Waktu kami berdebat soal napi korupsi masuk kategori diberikan kenikmatan akses kemanusiaan untuk memerangi COVID-19, kami sampaikan Kemenkum HAM dalam surat bahwa harus dipastikan faktualnya mereka dipenjara sendiri-sendiri sehingga jaraknya diatur sedemikian rupa supaya tidak membahayakan. Lalu, bagaimana melindungi mereka atas nama kesehatan, ya dipastikan jaga jaraknya, yang paling penting soal jaga jarak" tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly mengatakan setidaknya 35 ribu narapidana akan dibebaskan untuk mencegah penyebaran Corona di lapas, berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM: Napi Korupsi Jaga Jarak di Lapas, Tak Perlu BebasKomnas HAM menilai lembaga pemasyarakatan (lapas) kasus korupsi tidak sepadat kasus pidana umum, sehingga jaga jarak bisa dilakukan.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM: Penundaan Pilkada Tidak Melanggar HAMAmiruddin Al Rahab mengemukakan keputusan menunda Pilkada 2020 tidak melanggar HAM. Keputusan itu malah untuk melindungi HAM masyarakat yang lebih luas.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Minta Anies Baswedan Susun Aturan PSBB secara DetailSalah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM: Buruh Berhak Digaji di Kondisi DaruratAnam menuturkan, pemerintah harus turun tangan memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan-perusahaan kecil yang harus membayar gaji pekerja.
Baca lebih lajut »
Pandemi Covid-19, Komnas HAM Soroti Kepadatan di PenjaraMasih ada sekitar 235.000 narapidana yang ada di wilayah seperti DKI Jakarta, dan sekitarnya yang berada di lapas. Sementara kapasitas lapas hanya mampu menampung 170.000 narapidana.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Minta Pemerintah Lebih Gencar Sosialisasi Pemakaman Jenazah Covid-19'Stigmatisasi itu sebetulnya memberikan keresahan bagi masyarakat,' ujar Kania.
Baca lebih lajut »