Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Kasus Pembunuhan Munir dan Buka Opsi Panggil Saksi
memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang 39/1999 tentang HAM dan Undang-Undang 26/2000 tentang pengadilan HAM.membentuk tim berdasarkan mandat UU 39/1999 tentang HAM untuk melakukan pemantauan., tim akan melaporkannya pada sidang pleno untuk menentukan apakah hasil tersebut pemantauan tim cukup atau tidak untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimandatkan UU 26/2000., Sebuah Extrajudicial Killing" pada Selasa, .
"Sidang paripurna Komnas HAM hari ini menetapkan bahwa kami membentuk tim untuk menindaklanjuti ini berdasarkan UU 39. Jadi, baru berdasarkan UU 39. Artinya belum ke penyelidikan langsung, karena memang prosesnya demikian. Jadi, kalau cukup bukti awal dia akan dinaikkan ke UU 26," kata Sandrayati.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM RI Tetapkan Hari Kematian Munir Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia - Tribunnews.comKomnas HAM menetapkan hari kematian Munir Said Thalib 17 tahun silam yakni pada 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia.
Baca lebih lajut »
Komnas Ham Kaji Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Beratmasih ada perdebatan di internal Komnas mengenai unsur-unsur untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai kejahatan kemanusiaan
Baca lebih lajut »
Mendorong Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Kasus HAM Berat |Republika OnlineSudah 17 tahun berlalu, hingga kini dalang kasus pembunuhan Munir tak diproses hukum.
Baca lebih lajut »
Imparsial minta Komnas HAM mempertimbangkan dampak kasus MunirDalam menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, Direktur Imparsial Al Araf minta kepada Komnas HAM untuk pertimbangkan dampak kasus tersebut terhadap aktivis HAM. Munir
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Belum Satu Suara soal Kasus Pembunuhan MunirSatu tahun lalu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Namun sampai saat ini, Komnas HAM belum juga mengambil keputusan. Polhuk AdadiKompas dianvictory
Baca lebih lajut »