Komite III DPD RI meminta pemerintah melindungi hak pekerja terkait THR. Serta, membantu pengusaha yang kesulitan akibat pandemi.
MENTERI Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
"Menanggapi terbitnya surat edaran tersebut, Komite III DPD RI yang bertugas melakukan pengawasan bidang ketenagakerjaan menyampaikan pandangan sebagai berikut," ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman, dalam keterangan resmi, Sabtu .1. Secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Semua Pekerja yang Menantikan THRMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya alias THR THR
Baca lebih lajut »
OVO, Tokopedia, Grab Serahkan Paket THR Sembako Rp 2,3 MOVO, Tokopedia, dan Grab berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp2,3 miliar lewat kampanye kolektif Patungan Untuk Berbagi THR.
Baca lebih lajut »
Menaker Izinkan Tunda THR, Pengusaha Bisa Apa Kalau Buruh Menolak?Jika buruh menolak pembayaran THR dicicil atau ditunda, mau tidak mau harus diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial. THR via detikfinance
Baca lebih lajut »
Pemprov Minta Perusahaan Berunding dengan Pekerja Soal THR |Republika OnlineSebanyak 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK.
Baca lebih lajut »
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR PekerjaMenaker meminta para gubernur guna memastikan perusahaan untuk membayar THR pekerja sesuai ketentuan.
Baca lebih lajut »