Jumlah Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) di dalam omnibus law keuangan atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dipastikan akan mengalami penambahan.
Salah satunya adalah dengan mengatur aset keuangan digital seperti kripto. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menuturkan aset keuangan digital akan masuk ke ranah OJK.Dengan demikian, pengawasan kripto akan berpindah tugas dari semula dibawahi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menjadi tugas OJK dengan masa transisi dua tahun.
“Dengan mandat yang makin banyak ini, tentunya kita ingin pastikan jumlah ADK OJK cukup,” kata Febrio dalam sesi diskusi bersama Bisnis Indonesia secara daring, Rabu . Dia merincikan sektor Industri Keuangan Non-Bank akan dipecah menjadi dua, yakni mengawasi dana pensiun, pecahannya mengawasi lembaga keuangan lainnya.
“Lalu ada satu tambahan ADK untuk mengawasi aset keuangan digital dan aset kripto, dan inovasi teknologi sektor keuangan,” tambahnya. Merujuk pada UU PPSK yang disahkan DPR pada Kamis , susunan DK OJK terdiri dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Serta, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Sementara itu, sisanya tidak mengalami perubahan, yakni Ketua, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Ketua Dewan Audit, anggota Ex-officio dari Bank Indonesia, dan anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Febrio menekankan, ke depan upaya yang dilakukan otoritas dalam meningkatkan industri keuangan yang pertama adalah memperkuat peraturan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Ramai Dibahas, Siapa Kira-kira 2 Calon Bos OJK Baru?Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ditambah sebanyak dua orang.
Baca lebih lajut »
Bos OJK: Urusan Kripto Tak Pernah Mudah, Didesain Bukan untuk DiregulasiBos OJK mengakui sulitnya mengurus kripto, yang bahkan di seluruh dunia pun masih menjadi perdebatan karena didesain bukan untuk diregulasi.
Baca lebih lajut »
Imbas Penipuan Mahasiswa IPB, OJK Minta Pinjol Perketat PinjamanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online lebih ketat dalam memberikan pinjaman.
Baca lebih lajut »
Ini Fokus Program Literasi Keuangan OJK di Tahun DepanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat dan memperluas program literasi keuanganmelalui kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif.
Baca lebih lajut »
OJK: Kasus Mahasiswa IPB Bukti Literasi Keuangan Perlu Ditingkatkan | merdeka.comAnggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, penguatan literasi keuangan perlu digenjot. Berkaca dari kasus penipuan berkedok investasi dan pinjaman online yang menyeret ratusan mahasiswa IPB.
Baca lebih lajut »
Perilaku Korupsi Picu Kemiskinan, Ketua OJK Siapkan Pencegahan di Sektor KeuanganKetua OJK mengatakan, tindak korupsi harus ditangani dengan serius hingga ke akar permasalahan. Karena selain merugikan keuangan negara juga merugikan masyarakat.
Baca lebih lajut »