Komisi VIII DPR Akui Prokontra Jadi Alasan Tarik RUU PKS 8ukaSindonews
dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.
“Kenapa RUU PKS kita cabut dulu karena itu prokontranya sangat tinggi. Pada pasal pemidanaan, belum bisa kita cantumkan karena pembahasan RUU KUHP belum rampung,” kata Yandri ketika dihubungi di Jakarta, Jumat .Yandri melihat bahwa payung hukum yang ada belum bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual. Efek jera kepada pelaku kekerasan tidak akan tercapai tanpa diikuti hukuman yang maksimal. Itu semua bisa dimasukkan dalam pembahasan RUU PKS di tahun berikutnya.
Namun demikian, legislator dari Banten ini menuturkan Komisi VIII DPR masih ingin membahas RUU PKS di tahun berikutnya. Karena, untuk tahun 2020 ini pihaknya tengah fokus terhadap revisi UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Yandri juga prihatin atas berbagai kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat di masa pandemi ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bertemu Dubes Uni Eropa, Komisi XI DPR Menjajaki Peluang Ekspor Produk UMKMProduk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia mempunyai peluang besar untuk masuk pasar Uni Eropa. Hanya saja peluang ini butuh kerja keras untuk mewujudkannya termasuk mendapatkan bantuan dari negara-negara Uni Eropa. DPRRI
Baca lebih lajut »
Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tak Bebankan Rakyat Soal RumahAnggota Komisi V DPR, Irwan, kembali mempertanyakan urgensi kebijakan Presiden Jokowi soal target pembangunan perumahan...
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi V DPR Minta Kapasitas Angkut KRL DitambahAnggota Komisi V DPR Alex Indra Lukmanmeminta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai operator segera menambah kuota penumpang per gerbong KRL
Baca lebih lajut »
Soal Kasus Djoko Tjandra, Anggota Komisi III: Kurang Koordinasi Antar Lembaga'Mereka asyik dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sendiri-sendiri,' kata Arsul.
Baca lebih lajut »
Sekjen Positif Covid-19, Komisi Yudisial Berlakukan WFHSekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY), Tubagus Rismunandar Ruhijat, dinyatakan positif Covid-19. Hal itu dipastikan berdasarkan hasil swab test.
Baca lebih lajut »
Pasca-ekstradisi Maria Pauline, Ketua Komisi III Minta Kasus Pembobolan BNI Diusut TuntasKetua Komisi III DPR Herman Herry meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembobolan Bank BNI yang menjerat tersangka Maria Pauline Lumowa.
Baca lebih lajut »