Rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor (ranmor) mengikuti asuransi third party liability (TPL) per Januari 2025 harus ditolak. Demikian penegasan Anggota
Kantor Berita Politik dan EkonomiSebab, kata Suryadi, kewajiban asuransi yang diatur dam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan , sejatinya hanya bersifat sukarela.
“Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” kata politikus PKS ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi I DPR Minta TNI Tindak Tegas Prajurit yang Diduga Tembak Pemulung di PaluTB Hasanudin menyoroti kasus dugaan penembakan oknum Anggota TNI AU yang diduga menembak pemulung di Kompleks Detasemen, Palu, Sulteng.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR ingatkan Polri tegas terhadap 'Kampung Narkoba' JakartaWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan Polri agar tegas dalam menyelesaikan permasalahan di sejumlah wilayah Jakarta yang menjadi ...
Baca lebih lajut »
Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi di 2025, DPR Fraksi PKS Terang-benderang Tolak TegasBerita Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi di 2025, DPR Fraksi PKS Terang-benderang Tolak Tegas terbaru hari ini 2024-07-21 21:00:14 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR minta PPATK ungkap anggota DPR main judi onlineKomisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan ...
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Minta PPATK Ungkap Anggota DPR Main Judi OnlineBerita Komisi III DPR Minta PPATK Ungkap Anggota DPR Main Judi Online terbaru hari ini 2024-06-26 14:11:01 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR klarifikasi puluhan anggota DPR terlibat judi 'online'Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklarifikasi kabar yang menyebut bahwa puluhan anggota DPR RI terlibat dalam judi daring atau online tidaklah ...
Baca lebih lajut »