Komisi III DPR Tunggu Kesiapan Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset

Indonesia Berita Berita

Komisi III DPR Tunggu Kesiapan Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 70%

Komisi III DPR menunggu surat presiden serta naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan segera mengirimkannya. Polhuk AdadiKompas

Ilustrasi. Papan sita aset terpasang di tanah yang berhasil disita negara dalam kasus BLBI di Lebak Bulus, Jakarta, Jumat . Hadirnya UU Perampasan Aset kian mendesak agar dapat menindak setiap penyelenggara negara dengan penambahan harta kekayaan yang tidak wajar. Selama ini, penelusuran ketidakwajaran harta penyelenggara negara melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara belum berjalan optimal.

Ia menambahkan, UU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara utuh. Di tengah dinamika kejahatan yang kian kompleks dan dinamis, keberadaan UU tersebut pun kian mendesak. Oleh karena itu, menurut Didik, UU Perampasan Aset semestinya bisa menjawab harapan publik dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya secara formil. UU itu juga diharapkan menjadi terobosan dalam upaya menekan angka kejahatan tersebut secara utuh.

Ia membenarkan, UU Perampasan Aset bisa membantu untuk mengusut dan mengembalikan harta tidak wajar yang dimiliki penyelenggara negara. Namun, aturan tersebut bukan satu-satunya solusi, karena UU bekerja pada bagian akhir proses penegakan hukum. UU itu tidak bekerja sejak proses awal penegakan hukum ataupun pencegahan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komisi III DPR Bakal Bentuk Pansus Buntut Heboh TPPU Rp 300 TKomisi III DPR Bakal Bentuk Pansus Buntut Heboh TPPU Rp 300 TKomisi III DPR berencana membentuk panitia khusus (pansus) buntut heboh isu adanya transaksi mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Cecar Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 TriliunKomisi III DPR Cecar Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 TriliunSehari setelah Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Komisi III DPR dalam rapat kerja mencecar PPATK soal indikasi pidana pencucian uang Rp 349 triliun. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Sentil Kemenkeu: APBN Kita Minus Terus, Ternyata Tikusnya di Sana!Komisi III DPR Sentil Kemenkeu: APBN Kita Minus Terus, Ternyata Tikusnya di Sana!Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa meminta agar PPATK serius untuk membongkar transaksi janggal di Kemenkeu.
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RIRUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI“Adanya partisipasi dari publik dan para pemangku kepentingan tentunya akan membuat pembahasan RUU ini semakin mendekati harapan publik,” imbuh dia.
Baca lebih lajut »

Kepala PPATK Tepis Tudingan Komisi III DPR soal Motif PolitikKepala PPATK Tepis Tudingan Komisi III DPR soal Motif PolitikKepala PPATK menepis tudingan adanya unsur politis terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 23:43:36