Komisi III DPR Cecar Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Indonesia Berita Berita

Komisi III DPR Cecar Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 96 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 70%

Sehari setelah Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Komisi III DPR dalam rapat kerja mencecar PPATK soal indikasi pidana pencucian uang Rp 349 triliun. Polhuk AdadiKompas

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan wartawan seusai berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa , terkait transaksi janggal Rp 300 triliun yang diduga dilakukan sejumlah pegawai Kemenkeu. Ivan memastikan transaksi senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai.

Ivan juga menyebut bahwa dalam LHA yang dikeluarkan PPATK, hampir dipastikan mengandung unsur TPPU. Apalagi, jika itu sudah dilaporkan kepada penyidik pidana asal, di dalamnya pasti terdapat indikasi TPPU. Nilai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun adalah akumulasi LHA yang sudah diteruskan ke Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023. Bahkan, termasuk di dalamnya adalah korupsi dan TPPU yang dilakukan Gayus Tambunan.

”Terkait masalah tugas dan fungsi Saudara, apakah selama ini yang Saudara lakukan dari hasil laporan analisis dan laporan hasil pemerikaan yang bersifat intelijen itu boleh disampaikan kepada pihak lain selain Presiden dan DPR? Karena itu diatur jelas di Pasal 47 ,” kata Suding. Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, juga mempertanyakan, apakah sebagai kepala PPATK, dia wajib melaporkan indikasi TPPU itu kepada ketua komite. Pertanyaan selanjutnya, apakah kemudian ketua komite boleh membuka data tersebut kepada publik.

”Tolong tunjukkan di pasal berapa laporan itu boleh dibuka ke publik? Sebab, kalau tidak, patut diduga Saudara dan Menko Polhukam punya niat politik yang tidak sehat karena ingin memojokkan Menteri Keuangan dan Kementerian Keuangan,” ujar Benny.Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menambahkan, Komite Pemberantasan TPPU sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan LHA kepada publik.

”Akan ada rapat lanjutan untuk lebih serius lagi mengklarifikasi sumber yang tergambar Rp 349 triliun itu. Apakah dari dua lembaga di Kemenkeu, yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, atau di mana? Tadi jawaban dari PPATK masih belum sesuai dengan harapan Komisi III," katanya.Dia ingin, dalam rapat selanjutnya, indikasi TPPU itu lebih terang dan jelas. Setelah itu, tidak boleh lagi ada keterangan yang berbeda dari masing-masing kementerian dan lembaga.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Besok Komisi III DPR Cecar PPATK Soal Uang Rp 300 Triliun, Mahfud MD BerikutnyaBesok Komisi III DPR Cecar PPATK Soal Uang Rp 300 Triliun, Mahfud MD BerikutnyaWakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membenarkan komisinya batal mengadakan rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD, dan PPATK pada hari ini, Senin, 20 Maret 2023.
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Rapat Bareng PPATK Bahas Rp 300 T Hari IniKomisi III DPR Rapat Bareng PPATK Bahas Rp 300 T Hari IniIsu soal adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu kini ditindaklanjuti DPR. Komisi III DPR akan rapat dengan PPATK membahas hal itu hari ini.
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR dan PPATK Bahas Transaksi Mencurigakan Rp349 TriliunKomisi III DPR dan PPATK Bahas Transaksi Mencurigakan Rp349 TriliunKomisi III DPR dan PPATK menggelar rapat kerja membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Pertanyakan Analisis PPATK soal Temuan Transaksi Rp349 Triliun!Komisi III DPR Pertanyakan Analisis PPATK soal Temuan Transaksi Rp349 Triliun!Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membahas soal dugaan adanya transaksi mencurigakan 349 triliun rupiah di Kementerian...
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Ramai-ramai Kritik Kepala PPATK Lapor Rp 300 T ke MahfudKomisi III DPR Ramai-ramai Kritik Kepala PPATK Lapor Rp 300 T ke MahfudKritik Komisi III DPR RI muncul lantaran laporan PPATK terkait dugaan TPPU Rp 300 T di Kemenkeu disampaikan PPATK ke Menko Polhukam Mahfud Md.
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Geram Raker dengan Menko Polhukam Soal Duit Rp 300 Triliun BatalKomisi III DPR Geram Raker dengan Menko Polhukam Soal Duit Rp 300 Triliun BatalAnggota Komisi III DPR Habiburokhman geram karena raker Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana batal digelar 
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 04:07:27