Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni menyebut ada oknum institusi hukum yang aktif ikut membantu pelarian buronan kasus korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. DPR korupsi BankBali JokoTjandra
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni menyebut ada oknum institusi hukum yang aktif ikut membantu pelarian buronan kasus korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.'Memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Joko Tjandra. Baik oknum di dalam maupun di luar. Saya tidak bisa sebutkan spesifik ke dalam Polri, Kejaksaan, atau sekali pun BIN,' ujar Sahroni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Juli 2020.
Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gara-Gara Joko Tjandra, Dukcapil Jaksel Diadukan ke OmbudsmanJoko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI karena telah menjadi warga negara lain yaitu Papua Nugini yang dibuktikan dengan paspor Papua Nugini.
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Joko TjandraMajelis hakim memberikan kesempatan bagi kuasa hukum untuk menghadirkan pemohon dalam persidangan kedua kali ini.
Baca lebih lajut »
Fatal, Dukcapil DKI Terbitkan KTP Joko TjandraJoko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara Papua Nugini.
Baca lebih lajut »
Dukcapil Berkilah Data Joko Tjandra Masih Bisa DiaksesSeharusnya perubahan kewarganegaraan seseorang diprosesn Dirjen Imigrasi dan Dirjen AHU Kemenkumham dan kemudian masuk ke data Kemendagri.
Baca lebih lajut »
Dirjen Dukcapil Selidiki Pembuatan KTP Joko TjandraDIREKTUR Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh akan mempelajari dugaan pembuatan KTP buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra di Dinas Dukcapil Jaksel.
Baca lebih lajut »