DIREKTUR Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh akan mempelajari dugaan pembuatan KTP buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra di Dinas Dukcapil Jaksel.
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari dahulu terkait dugaan pembuatan Kartu Tanda Penduduk buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra di Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.Joko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi WN Papua Nugini selama buron. Joko Soegiarto Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
Untuk mengajukan persyaratan PK, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP. Berdasarkan data yang diberikan Masyarakat Anti Korupsi Joko Tjandra melakukan perekaman data dan cetak KTPel di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Joko diketahui menjadi buronan dan berada di luar negeri hingga Mei 2020. Namun seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Joko Tjandra ke tanah air. Pada 8 Juni ia mendaftarkan PK ke MA menggunakan dokumen kependudukan baru.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dirjen Diksi: Link and Match Kunci Memajukan Vokasi dan Industri NasionalLink and Match era saat ini harus mendalam dan mampu menjawab kebutuhan industri nasional jangka panjang
Baca lebih lajut »
Fatal, Dukcapil DKI Terbitkan KTP Joko TjandraJoko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara Papua Nugini.
Baca lebih lajut »
Gara-Gara Joko Tjandra, Dukcapil Jaksel Diadukan ke OmbudsmanJoko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI karena telah menjadi warga negara lain yaitu Papua Nugini yang dibuktikan dengan paspor Papua Nugini.
Baca lebih lajut »
Buntut e-KTP Djoko Tjandra, Dukcapil DKI Bakal Diadukan ke OmbudsmanUrusan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra berujung sengkarut. MAKI pun akan mengadukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta ke Ombudsman RI. DjokoTjandra Dukcapil
Baca lebih lajut »
MAKI Duga Djoko Tjandra Ajukan PK dengan e-KTP BaruKoordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut seharusnya Djoko Tjandra tak bisa mencetak e-KTP karena statusnya sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
Baca lebih lajut »
MAKI Soroti Djoko Tjandra Bikin e-KTP Sehari Jadi di Grogol SelatanDjoko Tjandra, ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra. DjokoTjandra MAKI
Baca lebih lajut »