Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Narkotika Mulai Dibahas Agustus 2022

Indonesia Berita Berita

Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Narkotika Mulai Dibahas Agustus 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Narkotika Mulai Dibahas Agustus 2022: DPR menyatakan bahwa usulan penggunaan ganja untuk medis bisa dilakukan melalui revisi UU Narkotika. Hal ini menyusul putusan MK yang menolak uji materi legalisasi ganja medis.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan mulai dibahas pada masa sidang Agustus 2022 mendatang.

“Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau Komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit,” kataya menandaskan.

Perkara ini diputus oleh hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmikh, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayay, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. “Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan yudisial review,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu .

“Tidak berarti pasal 8 ayat 1 gak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” ucap politikus PPP ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis di UU NarkotikaMK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis di UU NarkotikaMK menolak permohonan uji materi aturan ganja medis di UU Narkotika yang diajukan sejumlah ibu pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta LSM.
Baca lebih lajut »

Komisi VI DPR: Demi Investasi Mandat presiden Jangan DiselewengkanKomisi VI DPR: Demi Investasi Mandat presiden Jangan DiselewengkanApa yang dilakukan oleh para oknum pejabat itu akan sangat merugikan bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi VI DPR Terima Informasi Ada Pejabat Persulit Investasi di Indonesia | merdeka.comAnggota Komisi VI DPR Terima Informasi Ada Pejabat Persulit Investasi di Indonesia | merdeka.comDeddy mengatakan, dirinya mengimbau agar para pejabat tersebut tidak menyelewengkan kepercayaan yang diberikan Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pejabat Pemerintah Tak Selewengkan Mandat JokowiAnggota Komisi VI DPR Ingatkan Pejabat Pemerintah Tak Selewengkan Mandat JokowiAnggota Komisi VI DPR Ingatkan Pejabat Pemerintah Tak Selewengkan Mandat Jokowi: Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengkritisi adanya sekelompok oligarki kekuasaan yang membajak pemusatan regulasi untuk kepentingan mereka.
Baca lebih lajut »

MK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif ReviewMK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif ReviewMK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif Review: Anggota DPR Arsul Sani meminta para pemohon uji materi penggunaan ganja medis putus asa pascaputusan MK, sebab masih ada jalan lewat legislatif review yakni berupa revisi UU…
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-13 15:19:23