Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain dilakukan secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan cara menyembunyikan kematiannya dengan cara bersama-sama memidana terdakwah karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah lagi.
Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan oditur militer yang menginginkan Kolonel Priyanto dipecat dari TNI.Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Salah satunya, menurut Majelis Hakim, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Vonis Kolonel Priyanto, Hakim Ketua: Rencanakan Buang Sejoli Nagreg Hanya 10 Menit dari TKPHakim Ketua mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Menurut Majelis Hakim, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya.
Baca lebih lajut »
[BREAKING NEWS] Pembacaan Vonis Kolonel Pembunuh Sejoli - tvOneKolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila, akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (7/6) pagi. - tvOne
Baca lebih lajut »
Hari Ini Kolonel Priyanto Hadapi Vonis di Pengadilan MiliterTerdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yakni Kolonel Priyanto akan menghadapi vonis, di Pengadilan Militer
Baca lebih lajut »
Kolonel Priyanto akan Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg Hari IniKolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, menghadapi sidang putusan hari ini.
Baca lebih lajut »
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Vonis Kolonel Priyanto Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022 - Tribunnews.comvonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto hari ini, Selasa (7/6/2022).
Baca lebih lajut »