Kolonel Priyanto Dijerat Pasal Penculikan dan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati! Sindonews BukanBeritaBiasa .
memastikan proses hukum terhadap tiga oknum anggotanya yaitu, Kolonel Priyanto, Kopda DA, dan Koptu AS. Ketiganya dianggap melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat yang berujung pada pembuangan jenazah Handi Saputra dan Salsabila pada hari Rabu, 8 Desember 2021.
”Ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan dianggap telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang,” katanya melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan_darat yang dikutip SINDOnews Minggu . Akibat perbuatannya, ketiga oknum tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dudung memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal. ”TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya,” ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lagi-lagi Azis Syamsuddin Dibidik KPK Meski Belum Tuntas Satu PerkaraBelum vonis kasus tersebut, Azis kini terancam dijerat oleh KPK dengan pasal menghalangi penyidikan.
Baca lebih lajut »
Polisi Militer Tahan 3 Anggota TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli di NagregTiga prajurit TNI diduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat yang menewaskan sejoli itu dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca lebih lajut »
Oknum TNI Buang Jasad Korban Kecelakaan, ISESS: Tindakan Keji |Republika OnlineISESS menyebut oknum TNI layak dijerat 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati
Baca lebih lajut »