Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI

News Berita

Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI
POLICEPROSECUTIONMILITARY
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 59%

Koalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan kepada kepolisian, Kejaksaan, dan TNI melalui Revisi Undang-Undang (RUU). Mereka menilai rencana ini keliru karena ketiga lembaga tersebut justru sering melakukan penyimpangan seperti korupsi dan kekerasan.

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan kepada lembaga penegak hukum kepolisian dan Kejaksaan serta lembaga militer TNI melalui Revisi Undang-Undang .

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan hal itu dikarenakan dengan kewenangan yang ada saat ini, ketiga lembaga itu justru seringkali melakukan penyimpangan seperti korupsi dan kekerasan. Dia mencontohkan Kejaksaan Agung misalnya sempat dihebohkan oleh aksi korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap Rp8,1 miliar dari buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

POLICE PROSECUTION MILITARY REVISION OF LAWS DEMOCRACY

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Ulangi Tragedi 2019, Kata Haidar AlwiRevisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Ulangi Tragedi 2019, Kata Haidar AlwiRevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dinilai bakal menimbulkan sejumlah dampak negatif.
Baca lebih lajut »

Panglima TNI Pertimbangkan Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi TentaraPanglima TNI Pertimbangkan Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi TentaraPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto soroti proses rekrutmen calon prajurit TNI
Baca lebih lajut »

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Ulangi Tragedi Revisi UU KPKRevisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Ulangi Tragedi Revisi UU KPKPendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi mengingatkan potensi revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengulang peristiwa demonstrasi penolakan revisi UU KPK pada tahun 2019. Ia menyoroti potensi revisi tersebut untuk memperlemah atau memperkuat kewenangan lembaga aparat penegak hukum tertentu.
Baca lebih lajut »

Komisi VII DPR Bahas RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang KepariwisataanKomisi VII DPR Bahas RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang KepariwisataanKomisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini sudah diproses di DPR RI sejak 15 Juli 2024 dan pembahasannya akan dilanjutkan ke periode selanjutnya.
Baca lebih lajut »

DPR RI Setujui RUU BUMN Menjadi Undang-undangDPR RI Setujui RUU BUMN Menjadi Undang-undangRapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. RUU BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.
Baca lebih lajut »

Perubahan Undang-Undang BUMN untuk Profesionalisme dan Daya Saing GlobalPerubahan Undang-Undang BUMN untuk Profesionalisme dan Daya Saing GlobalPemerintah dan DPR RI mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan daya saing BUMN di pasar global. Perubahan ini mencakup pemisahan fungsi regulator dan operator, pengaturan Business Judgement Rule, pengelolaan aset yang akuntabel, peluang bagi penyandang disabilitas dan perempuan dalam BUMN, serta kewajiban pembinaan bagi UMKM dan masyarakat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 23:14:34