Koalisi Masyarakat Sipil: Polisi dan Jaksa Keliru, Tindakan Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang disangkakan terhadap dua aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, kasus ini tampak dipaksakan karena mempersoalkan kritik dari aktivis Hak Asasi Manusia atau HAM.
Dari waktu tersebut dianggap ada kesan keraguan dari polisi dan jaksa dalam melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara Fatia dan Haris.Selain itu, Andi menjabarkan bahwa Surat Keterangan Komnas HAM nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 menyatakan Fatia dan Haris merupakan pembela HAM.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nilai Ada Kejanggalan, Masyarakat Sipil Akan Laporkan Tiga Hakim PN Jakarta Pusat ke KYBerdasarkan catatan Themis Indonesia, sepanjang 2018-2022, sebanyak 17 kasus perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan ke PN Jakarta Pusat tidak dikabulkan. Karena itu, putusan kabul atas gugatan ke KPU dinilai aneh. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Papua Minta Pengadilan Tolak Praperadilan Johannes Rettob |Republika OnlineKorupsi menghambat pembangunan di Papua.
Baca lebih lajut »
Alasan Kenapa Pajak Perlu Dibayar Orang RI, Awas Kaget!Pajak besar manfaatnya untuk masyarakat Indonesia, termasuk untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat rentan.
Baca lebih lajut »
Besok, Haris Azhar-Fatia Tersangka 'Lord Luhut' Diserahkan ke JaksaKejati DKI menyebut penyerahan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus 'Lord Luhut' rencananya dilakukan di Kejari Jaktim besok.
Baca lebih lajut »
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris dan Fatia Diserahkan ke JaksaPolda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut.
Baca lebih lajut »
Hari ini, Berkas Kasus Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur - Tribunnews.comPelimpahan tahap 2 itu dilakukan setelah berkas kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dinyatakan lengkap (P21).
Baca lebih lajut »