Koalisi Masyarakat Sipil Berikan Rekomendasi untuk Pembaruan KUHAP

News Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Berikan Rekomendasi untuk Pembaruan KUHAP
KUHAPDPR RIKomisi III
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 59%

Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI dan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2025. Koalisi memberikan rekomendasi agar Komisi III DPR RI menyerap aspirasi masyarakat terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR RI perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP yang tahun 2025 masuk dalam program legislasi nasional .

“Menurut kami penting untuk menyampaikan apa yang kemudian menjadi masukan masyarakat sipil, apa yang menjadi perhatian bersama dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi,” kata Anggota LBH Jakarta Fadhil Alfathan di Gedung DPR RI, Senin . “Setidaknya berdasarkan pemantauan, laporan, dan hasil kajian berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi, kami menilai KUHAP yang sudah diberlakukan sejak Desember 1981, sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

KUHAP DPR RI Komisi III Masyarakat Sipil Rekomendasi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Koalisi Masyarakat Sipil Surati Komisi III DPR RI Terkait Pembaruan KUHAPKoalisi Masyarakat Sipil Surati Komisi III DPR RI Terkait Pembaruan KUHAPKoalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR RI perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP yang tahun 2025 masuk dalam prolegnas.
Baca lebih lajut »

Komisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN untuk Disahkan menjadi Undang-UndangKomisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN untuk Disahkan menjadi Undang-UndangKomisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna.
Baca lebih lajut »

Kewenangan DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara Dinilai InkonstitusionalKewenangan DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara Dinilai InkonstitusionalDPR perlu belajar perbedaan antara peraturan DPR dan ketentuan undang-undang. DPR dianggap tidak memahami Undang-Undang Dasar 1945.
Baca lebih lajut »

Komisi VII DPR Bahas RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang KepariwisataanKomisi VII DPR Bahas RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang KepariwisataanKomisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini sudah diproses di DPR RI sejak 15 Juli 2024 dan pembahasannya akan dilanjutkan ke periode selanjutnya.
Baca lebih lajut »

DPR RI Setujui RUU BUMN Menjadi Undang-undangDPR RI Setujui RUU BUMN Menjadi Undang-undangRapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. RUU BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.
Baca lebih lajut »

DPR & Pemerintah Mulai Lagi Bahas Revisi UU BUMNDPR & Pemerintah Mulai Lagi Bahas Revisi UU BUMNDPR dan pemerintah kembali memulai pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang badan usaha milik negara (BUMN).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-20 23:29:19