Gakkum KLHK pada hari ini mengumumkan penetapan empat tersangka pembakaran limbah elektronik di wilayah Tangerang.
"Tujuan akhir kami adalah memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin.
"Langkah-langkah tegas itu kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan instruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara," kata Rasio. Pada kesempatan itu, Gakkum KLHK mengumumkan penetapan empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.
"Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah," lanjut Rasio.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polusi Udara Jakarta, KLHK Janjikan Hujan Buatan Hari Ini atau BesokMenteri LHK mengatakan pemerintah akan mengevaluasi modifikasi hujan buatan untuk atasi polusi udara pada 28 Agustus, dan 2 atau 4 September nanti.
Baca lebih lajut »
KLHK siap tindak pelaku pencemaran udara di JabodetabekKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan siap menindak pelaku pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau ...
Baca lebih lajut »
Jokowi Minta Negara di ASEAN Kolaborasi untuk Tangkal Kejahatan TransnasionalJokowi menyebut, ada tiga kejahatan transnasional yang paling disorot saat ini yaitu tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan manusia, dan tindak pidana perdagangan gelap narkotika.
Baca lebih lajut »
Polusi Udara di Indonesia Disorot, Ini Cara Mengatasinya Menurut KLHK dan PakarKualitas udara di wilayah Indonesia yang buruk terus mendapatkan sorotan. Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya?
Baca lebih lajut »
KLHK Gugat 22 Perusahaan Penyebab Karhutla, 14 Diantaranya Dalam Proses EksekusiDirektur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran..
Baca lebih lajut »