Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran..
Selain masalah pencemaran udara di Jakarta, masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia juga mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dari 22 perusahaan yang digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun.
Secara lebih terperinci, 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi dengan nilai Rp3,05 triliun dan 7 perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai mencapai Rp 2,55 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahanKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menggugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terhitung sejak ...
Baca lebih lajut »
KLHK Siap Eksekusi 14 Perusahaan Penyebab Karhutla Senilai Rp 5,6 TriliunDari 22 perusahaan yang digugat secara perdata dalam kasus karhutla, sebanyak 14 perusahaan sudah berkekuatan hukum tetap dan siap dilakukan eksekusi. Adapun total nilai putusan eksekusi mencapai Rp 5,6 triliun.
Baca lebih lajut »
Sebanyak 14 Perusahaan Penyebab Karhutla Siap DieksekusiSEJAK 2015 hingga 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggungat sebanyak 22 perusahaan terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Baca lebih lajut »
KLHK dan Pemprov Banten Tolak Tudingan PLTU Jadi Biang Kerok Pencemaran Udara di JabodetabekPLTU di Banten justru menjadi PLTU yang lebih propper dalam mekanisme penggunaan dan kinerja perusahaan yang dianggap lebih baik.
Baca lebih lajut »
Bentuk Satgas untuk Cek Pembangkit Listrik, Dampak Buruknya Pencemaran Udara di JabodetabekKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.
Baca lebih lajut »