Selama ini banyak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya bahkan menikmati lamanya proses mekanisme rehabilitasi DAS
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali mengingatkan agar perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melaksanakan kewajiban melakukan rehabilitasi DAS.
"Baru saja saya menangani satu perusahaan di Kalsel yang sembilan tahun baru mengajukan permohonan untuk mereklamasi dan mendapatkan peta indikatif kawasan DAS. Inipun prosesnya masih panjang hingga kegiatan tanam dilakukan. Banyak perusahaan yang menikmati lamanya proses ini untuk menghindari kewajibannya," tegasnya.
Pada 2019, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barito menargetkan penanaman RHL dalam rangka pemulihan DAS seluas 8.300 hektare.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kalsel disebut KLHK bisa menjadi percontohan nasional rehabilitasi DASDirjen Pengelolaan Dasar dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), Budoyo mengatakan Kalimantan Selatan bisa menjadi contoh ...
Baca lebih lajut »
KLHK Dorong Lembaga Konservasi Tuntaskan Akreditasi
Baca lebih lajut »
KLHK: Indonesia Berhasil Pertahankan 28% Kawasan Konservasi
Baca lebih lajut »
Dua Karya KLHK Diuji Menuju Top 45 Inovasi Pelayanan PublikPada 2018 lalu capaian kontribusi perbaikan lingkungan dari inovasi perusahaan peserta PROPER KLHK, MenteriSiti
Baca lebih lajut »
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Jokowi-Anies Digugat 31 WargaSebanyak 31 warga mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi, Gubenur DKI Anies Baswedan, Mendagri hingga Menteri KLHK terkait polusi udara di Jakarta.
Baca lebih lajut »
NasDem Ingin Pertahankan Jatah Jaksa Agung di Kabinet JokowiSelain Jaksa Agung, NasDem berharap bisa mempertahankan jatah Menteri Perdagangan dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan (KLHK) di kabinet periode kedua Jokowi.
Baca lebih lajut »