KLHK berikan penghargaan pada Indocement di Festival Iklim 2019

Indonesia Berita Berita

KLHK berikan penghargaan pada Indocement di Festival Iklim 2019
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 78%

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk pada rangkaian Festival Iklim 2019 yang ...

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memberikan penghargaan kepada Indocement atas upaya berkelanjutan dalam kampanye perubahan iklim yang dilakukan bersama-sama masyarakat desa mitranya di semua lokasi operasional, seperti Program Kampung Iklim , Kampung Ramah Lingkungan dan Sekolah Adiwiyata yang diterima oleh Direktur Indocement, Antonius Marcos di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Didampingi Corporate Communications Department Head Indocement Evy Sidy, ia menjelaskan bahwa menjelaskan bahwa pihaknya menerima penghargaan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dari KLHK.Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim atau SRN merupakan sistem pengelolaan dan penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Adaptasi dan Mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

Mengingat kerentanan Indonesia akan dampak perubahan iklim, katanya, pemerintah mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam RPJM 2015-2019 dan selanjutnya mengintegrasikan aksi perubahan iklim di bawah satu entitas kelembagaan melalui pembentukan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK. Melalui SRN inilah, kata dia, data dan informasi dari aksi maupun sumber daya yang digunakan upaya kolektif tersebut dihimpun dan ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi berbagai dalam upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Dari jumlah tersebut telah dilakukan verifikasi kepada 321 lokasi setingkat desa/kelurahan atau dusun/dukuh/RW/jorong/banjar yang telah memenuhi kriteria, dan ditetapkan 30 lokasi sebagai Proklim Utama, dan dua lokasi yang masuk kategori Proklim Lestari.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KLHK Dorong Pembentukan Panel Etis Dunia di Konferensi Perubahan IklimKLHK Dorong Pembentukan Panel Etis Dunia di Konferensi Perubahan IklimIndonesia berinisiatif untuk mendorong peran para tokoh agama dan tokoh budaya sebagai Panel Etis dunia yang diharapkan dapat berdiri sejajar dengan para ilmuwan. KLHK
Baca lebih lajut »

Gowa Raih Penghargaan Program Kampung Iklim dari KLHKGowa Raih Penghargaan Program Kampung Iklim dari KLHKPemkab Gowa menerima apresiasi pembinaan Program Kampung Iklim (Proklim) Utama Tahun 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca lebih lajut »

Terkait Karhutla, Gakkum KLHK Segel 20 Lahan Perusahaan AsingDirektorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK telah menyegel 64 lahan perusahaan yang terbakar. MenteriSiti
Baca lebih lajut »

KLHK: Korporasi Asing dan Dalam Negeri Terlibat Karhutla Tetap DisegelKLHK: Korporasi Asing dan Dalam Negeri Terlibat Karhutla Tetap Disegel'Bagi kami, subjek hukumnya sama. Siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan atau terkait karhutla harus bertanggung jawab,' ujar Ridho.
Baca lebih lajut »

Gugatan Perdata Karhutla Rp 3,15 T, KLHK: Baru Dibayar Rp 78 MGugatan Perdata Karhutla Rp 3,15 T, KLHK: Baru Dibayar Rp 78 MSaat ini KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap putusan-putusan terkait karhutla yang telah inkracht.
Baca lebih lajut »

Singapura Kirim Nota Diplomatik ke KLHK Terkait KarhutlaSingapura Kirim Nota Diplomatik ke KLHK Terkait KarhutlaPemerintah Singapura mengirim nota diplomatik kepada KLHK membahas keprihatinan jumlah titik api dalam karhutla di Indonesia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-19 14:01:06