Klarifikasi BPOM soal 4 Jenis Pelarut: Tidak Pernah Menyebut Pelarangan Penggunaan

Indonesia Berita Berita

Klarifikasi BPOM soal 4 Jenis Pelarut: Tidak Pernah Menyebut Pelarangan Penggunaan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 51%

Klarifikasi BPOM soal 4 Jenis Pelarut: Tidak Pernah Menyebut Pelarangan Penggunaan Sindonews BukanBeritaBiasa .

. Kepala BPOM Penny K Lukito sebelumnya mengatakan bahwa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dilarang digunakan dalam obat sirup.

"Tapi dengan keluarnya surat edaran dari kementerian kesehatan artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," sambungnya. Dijelaskan juga di sana bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal / tertanggal 24 Oktober 2022, terdapat daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Update BPOM: 198 Jenis Obat Sirup Aman DikonsumsiUpdate BPOM: 198 Jenis Obat Sirup Aman DikonsumsiBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sampai saat ini terdapat 198 jenis obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi.
Baca lebih lajut »

Gagal Ginjal Akut Melonjak, Pasien Cuci Darah Tuntut BPOM Bertanggung JawabGagal Ginjal Akut Melonjak, Pasien Cuci Darah Tuntut BPOM Bertanggung JawabKomunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menilai tingginya kasus misterius gagal ginjal akut pada anak merupakan bukti buruknya kerja BPOM.
Baca lebih lajut »

BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Saja? - Pikiran Rakyat DepokBPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Saja? - Pikiran Rakyat DepokUsai adanya gagal ginjal akut yang melanda anak-anak, kini BPOM mempidanakan dua perusahaan farmasi.
Baca lebih lajut »

Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia Tinggi, KPCDI Soroti Peran BPOM - Tribunnews.comKasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia Tinggi, KPCDI Soroti Peran BPOM - Tribunnews.comKomunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Soroti peran dari BPOM di balik tingginya kasus misterius gangguan ginjal akut pada anak-anak.
Baca lebih lajut »

Kasus Gagal Ginjal Akut, Anggota Komisi IX Dorong Evaluasi Kinerja BPOM | merdeka.comKasus Gagal Ginjal Akut, Anggota Komisi IX Dorong Evaluasi Kinerja BPOM | merdeka.comAnggota Komisi IX DPR Alifudin mendesak adanya evaluasi terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyusul terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 07:45:55