Klaim Manfaat BPJS Kesehatan Bisa Digabung dengan Asuransi Swasta

Bpjs Kesehatan Berita

Klaim Manfaat BPJS Kesehatan Bisa Digabung dengan Asuransi Swasta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 74%

Klaim manfaat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa digabung dengan asuransi tambahan.

-Klaim manfaat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bisa digabung dengan asuransi tambahan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei kemarin. Peraturan Presiden ini menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar .

Pasal 51 Ayat Perpres tersebut menyatakan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut.Selanjutnya, Ayat Pasal 51 Perpres 59/2024 juga menyebutkan pihak yang bisa membayar selisih tersebut.

Meski demikian, pemerintah melarang peningkatan layanan dilakukan oleh sejumlah peserta. Di antaranya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran ; peserta Bukan Pekerja dengan manfaat layanan di ruang kelas III; hingga peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dan anggota keluarganya.b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;d.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanDaftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanSetiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat kesehatan berupa manfaat medis dan manfaat non medis.
Baca lebih lajut »

Begini Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS KesehatanBegini Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS KesehatanBPJS Kesehatan memberikan para pesertanya manfaat subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya alat bantu dengar.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial di IndonesiaBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial di IndonesiaBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program asuransi di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial kepada masyarakat. Meskipun keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda, keduanya merupakan program besar yang memberikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

Simak, Berikut Cara Klaim Kacamata Memakai Kartu BPJS KesehatanSimak, Berikut Cara Klaim Kacamata Memakai Kartu BPJS KesehatanPemerintah Indonesia telah menghadirkan Kartu BPJS Kesehatan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Baca lebih lajut »

Akses Kesehatan Mudah dan Terjangkau: Temukan Fasilitas Kesehatan BPJS Terdekat!Akses Kesehatan Mudah dan Terjangkau: Temukan Fasilitas Kesehatan BPJS Terdekat!Berita Akses Kesehatan Mudah dan Terjangkau: Temukan Fasilitas Kesehatan BPJS Terdekat! terbaru hari ini 2024-04-24 00:03:05 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

7 Alat Kesehatan Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Ada Kacamata7 Alat Kesehatan Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Ada KacamataPara peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan 7 alat kesehatan berikut secara gratis.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:51:56