Klaim JHT Tanpa Paklaring Masih Bisa Dilakukan

FINANCE Berita

Klaim JHT Tanpa Paklaring Masih Bisa Dilakukan
JHTBPJSKetenagakerjaan
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 63%

BPJS Ketenagakerjaan kini tidak mewajibkan paklaring untuk klaim JHT. Pekerja yang di PHK atau berhenti kerja tetap bisa mengklaim JHT penuh dengan identitas karyawan atau surat pengunduran diri.

Jika Anda di PHK atau berhenti kerja, Anda tetap bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua ( JHT ) penuh meskipun tanpa paklaring. Program JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja Indonesia saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sebelumnya, paklaring (surat kerja) menjadi syarat utama klaim JHT . Namun, kini paklaring bukan syarat wajib lagi. Anda bisa mengajukan JHT dengan identitas karyawan atau surat pengunduran diri.

Peserta yang punya paklaring bisa menyertakannya. 'Bisa pakai bukti lain, seperti ID Card karyawan atau bukti kerja,' jelas Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk peserta dengan saldo >Rp50 juta atau yang sudah mengajukan klaim sebagian. 2. Klaim bisa dilakukan satu bulan setelah berhenti kerja dan kepesertaan nonaktif. 3. Peserta dengan saldo >Rp10 juta bisa klaim lewat Lapak Asik atau kantor cabang terdekat. - 5 hari kerja untuk saldo >Rp10 juta. - Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. - Isi formulir pengajuan 'Klaim Jaminan Hari Tua'. - Ambil nomor antrean. - Tunggu dipanggil untuk wawancara. - Saat wawancara, Anda akan ditanya dan verifikasi data. - Setelah itu, proses klaim selesai dan tinggal menunggu saldo masuk ke rekening

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

JHT BPJS Ketenagakerjaan PHK Klaim

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cara Pencairan Saldo JHT BPJS KetenagakerjaanCara Pencairan Saldo JHT BPJS KetenagakerjaanArtikel ini membahas tentang cara pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, termasuk waktu tunggu dan prosedur klaim.
Baca lebih lajut »

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara, dan Masa TungguKlaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara, dan Masa TungguBerita ini membahas tentang syarat, cara, dan masa tunggu untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib, dan peserta dapat menggunakan bukti lain seperti ID Card karyawan atau surat keterangan. Peserta juga harus menunggu satu bulan setelah kepesertaannya dinonaktifkan perusahaan sebelum dapat mengklaim JHT.
Baca lebih lajut »

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara, dan Informasi PentingKlaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara, dan Informasi PentingArtikel ini membahas tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja. Disampaikan informasi mengenai syarat, cara klaim, dan hal-hal penting yang perlu diketahui, termasuk pengkinian data dan penggunaan aplikasi mobile.
Baca lebih lajut »

Apa Itu Paklaring: Pengertian, Fungsi, dan Cara MembuatnyaApa Itu Paklaring: Pengertian, Fungsi, dan Cara MembuatnyaPaklaring adalah surat keterangan pengalaman kerja yang penting bagi karyawan. Pelajari pengertian, fungsi, dan cara membuat paklaring di sini.
Baca lebih lajut »

Cara Ampuh Menghilangkan Rasa Pahit Pare tanpa Merebus dengan GaramCara Ampuh Menghilangkan Rasa Pahit Pare tanpa Merebus dengan GaramRahasia memasak pare tanpa pahit: temukan cara mudah tanpa merebus dengan garam agar tetap kaya nutrisi.
Baca lebih lajut »

Usulan Dana JHT untuk Pembiayaan PerumahanUsulan Dana JHT untuk Pembiayaan PerumahanDirektur Utama BPS Ketenagakerjaan mengusulkan agar dana JHT dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dengan suku bunga lebih rendah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 04:12:30