BPJS Ketenagakerjaan provides a program called Jaminan Hari Tua (JHT) for its participants. Participants can claim their JHT funds online through the JMO application and Lapak Asik website.
Kamis, 04 Apr 2024 13:55 WIBBPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memiliki program Jaminan Hari Tua bagi para pesertanya. Program JHT ini bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif bekerja. Menjelang lebaran, tidak jarang pekerja yang sudah berstatus non aktif dari pekerjaannya ingin mencairkan dana JHT yang dimilikinya.
Untuk mengklaim dana JHT secara online, peserta bisa mengklaim dana JHT melalui dua platform yaitu aplikasi JMO dan website Lapak Asik yang dapat diakses melalui browser smartphone maupun PC. Untuk peserta dengan saldo JHT dengan jumlah maksimal Rp 10 juta, bisa melakukan klaim lewat aplikasi JMO dengan mengikuti langkah-langkah yang di aplikasi seperti mengisi data diri yang dapat dilakukan dimana saja secara online. Berikut merupakan langkah-langkahnya.1. Untuk aplikasi JMO melalui google playstore maupun appstore.4. Pastikan memenuhi syarat pengajuan JHT, lalu klik"Selanjutnya".6. Lakukan pengecekan data kepesertaan, lalu klik"Sudah".8.
2. Pastikan memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan JHT, lalu pilih"Saya Setuju" dan klik"Berikutnya".4. Pilih sebab klaim dan lengkapi dokumen pendukung.6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. 7. Untuk mengecek status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat diakses melalui website dengan memasukkan nomor peserta dan pilih"Status Klaim".
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua JHT Klaim Dana Aplikasi JMO Website Lapak Asik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Safari Ramadan ke SuselBPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Cara dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Segini!Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT hingga Rp 10 juta meski belum memasuki hari tua alias pensiun.
Baca lebih lajut »
Cara Mencairkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat IniBerikut ini adalah informasi untuk mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan program JHT. Semoga bermanfaat!
Baca lebih lajut »
Syarat dan Cara Mencairkan Rp 10 Juta dari BPJS KetenagakerjaanAcuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Baca lebih lajut »
Ingat, ART hingga Tukang Siomay Bisa Dijamin BPJS KetenagakerjaanDeputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menuturkan, pekerja informal ini perlu melihat risiko dari pekerjaannya. Maka, diperlukan adanya jaminan seperti yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Beda Peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jenis kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, seperti Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca lebih lajut »