KKP Bongkar Pagar Laut PT TRPN di Bekasi

News Berita

KKP Bongkar Pagar Laut PT TRPN di Bekasi
KKPPT TRPNPagar Laut
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 198 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 110%
  • Publisher: 90%

KKP membongkar pagar laut sepanjang 3,3 km yang terbuat dari bambu dan urukan tanah milik PT TRPN di Bekasi, Jawa Barat, karena melanggar peraturan dan berdampak pada akses nelayan serta ekosistem pesisir. Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.

Pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang terbuat dari bambu dan urukan tanah ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, yang menegaskan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan karena pagar laut tersebut berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono turut hadir di lokasi untuk memastikan bahwa proses pembongkaran berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan. Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa dasar hukum dan sanksi administratif yang diterapkan terhadap PT TRPN meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu: pertama, denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan; kedua, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar; dan ketiga, pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga. Saat ini, pembongkaran pagar laut dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KKP menegaskan bahwa pengawasan pembongkaran dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1). Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024. 'Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami beri peringatan untuk berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi perhatian kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel,' kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu, Rabu (15/1).Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan minggu depan ia memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut. Ketiga perusahaan itu yakni PT TRPN, PT CL dan PT MAN. 'Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,' kata Nusron di Jakarta Rabu (5/2). Ia menyatakan khusus untuk PT TRPN ia akan membuat tim gabungan dengan KKP untuk melakukan proses pemanggilan, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi. Nusron mengatakan apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut tersebut tak mau melakukan pembatalan, selanjutnya ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan. 'Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,' katanya

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

KKP PT TRPN Pagar Laut Pembongkaran Reklamasi Pelanggaran Ekosistem Akses Nelayan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KKP Akan Periksa PT TRPN Terkait Pagar Laut di BekasiKKP Akan Periksa PT TRPN Terkait Pagar Laut di BekasiKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memeriksa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait pagar laut yang dibangun di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan akan dilakukan setelah KKP menyelesaikan validasi lapangan dan dijadwalkan pada awal Februari 2025.
Baca lebih lajut »

KKP Bakal Periksa PT TRPN Soal Pagar Laut di BekasiKKP Bakal Periksa PT TRPN Soal Pagar Laut di BekasiKEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan bakal melakukan pemeriksaan terhadap PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara TRPN pada awal Februari 2025
Baca lebih lajut »

KKP Sebut Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN Harus Dibongkar oleh PerusahaanKKP Sebut Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN Harus Dibongkar oleh PerusahaanAktivitas PT TRPN di pagar laut Bekasi baru-baru ini disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca lebih lajut »

KKP Segel Proyek Pagar Laut PT TRPN di Bekasi, Wajib Pemulihan LingkunganKKP Segel Proyek Pagar Laut PT TRPN di Bekasi, Wajib Pemulihan LingkunganKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel proyek pagar laut milik PT TRPN di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan setelah PT TRPN terbukti melakukan reklamasi tanpa izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan.
Baca lebih lajut »

KKP sebut PT TRPN terancam kena sanksi soal pagar laut BekasiKKP sebut PT TRPN terancam kena sanksi soal pagar laut BekasiKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa perusahaan swasta PT TRPN terancam sanksi soal pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa ...
Baca lebih lajut »

Pengusutan Pagar Laut Bekasi, KKP PT TRPN Terancam SanksiPengusutan Pagar Laut Bekasi, KKP PT TRPN Terancam SanksiPada 31 Januari 2025 perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:58:35