Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan regulasi batas usia bukan kendala pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021.
TEMPO.CO, Jakarta - Plt Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana menyatakan pemerintah telah menyediakan akses penerimaan siswa baru tahun ini sesuai kebutuhan. 'Jadi usia bukan kendala,' kata Chatarina dalam diskusi daring, Ahad, 28 Juni 2020. 'Jadi kalau yang diutamakan sudah masuk, baru yang lain.'Pada jalur zonasi sekolah tahun ini yang diutamakan adalah jarak antara rumah siswa dengan sekolah.
Yang menjadi fokus utama pemerintah saat ini adalah bukan evaluasi terhadap nilai siswa atau mata pelajaran secara akademik.'Yang menjadi perhatian sekarang ada tata kelola pendidikannya,' ujarnya. Pemerintah tidak bisa terus bersandar pada nilai akademik siswa dalam menentukan prestasi. Sebab, masing-masing anak mempunyai kecerdasan yang berbeda. 'UN SMP tidak ada IPS, tapi ada yang dikasih kelebihan di PKN .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikbud Evaluasi PPDB BermasalahPPDB di DKI Jakarta mendapat protes dari banyak orangtua calon siswa karena mencantumkan kriteria usia. Kriteria itu juga diatur dalam Permendikbud No 44/2019.
Baca lebih lajut »
Kisruh PPDB, KPAI Usulkan Pemda Tambah Kelas |Republika OnlineKPAI menerima pengaduan terkait PPDB didominasi atas kriteria usia.
Baca lebih lajut »
Kisruh PPDB DKI, KPAI Usul Kuota Kursi Sekolah DitambahKPAI mengusulkan agar Disdik DKI menambah kuota atau jumlah kursi per kelas tiap sekolah negeri di wilayah penduduk sebagai solusi polemik kriteria usia PPDB.
Baca lebih lajut »
Kisruh PPDB Jakarta, Temuan KPAI MengejutkanKPAI mengungkap sejumlah temuan dalam proses PPDB Jakarta yang belakangan menuai polemik. PPDBJakarta
Baca lebih lajut »
PPDB Kisruh, Ombudsman DKI Nilai Jajaran Anies Baswedan tak SalahKEPALA Ombudsman Perwakilan DKI Teguh Nugroho mengatakan pihaknya tak menemukan pelanggaran regulasi dan maladministrasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Serikat Guru Minta Nadiem Turun Tangan Atasi Kisruh PPDBFederasi Serikat Guru Indonesia menilai pemerintah daerah membuat aturan berbeda dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 soal PPDB.
Baca lebih lajut »