KPAI mengungkap sejumlah temuan dalam proses PPDB Jakarta yang belakangan menuai polemik. PPDBJakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2020 DKI Jakarta. Lembaga tersebut menemukan banyak anak usia muda tidak bisa mengakses pendidikan di sekolah negeri. Hingga Jumat kemarin, posko pengaduan KPAI terus menerima aduan PPDB yang didominasi oleh keberatan para orang tua atas kriteria usia, mayoritas berasal dari DKI Jakarta, seperti wilayah padat penduduk Cipinang Muara.
Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, bahwa anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun sebagai usia yang diterima masih dalam batas normal.Baca Juga: "Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah," jelas Retno.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kisruh PPDB, KPAI Usulkan Pemda Tambah Kelas |Republika OnlineKPAI menerima pengaduan terkait PPDB didominasi atas kriteria usia.
Baca lebih lajut »
Kisruh PPDB DKI, KPAI Usul Kuota Kursi Sekolah DitambahKPAI mengusulkan agar Disdik DKI menambah kuota atau jumlah kursi per kelas tiap sekolah negeri di wilayah penduduk sebagai solusi polemik kriteria usia PPDB.
Baca lebih lajut »
Banyak Anak Terganjal Peraturan Usia PPDB Jakarta, KPAI Minta Disdik Tambah KursiBeberapa pengadu yang berasal dari wilayah padat penduduk seperti Cipinang Muara Jakarta Timur menyampaikan anaknya tidak diterima di 24 sekolah di zonasinya.
Baca lebih lajut »
KPAI Terima Puluhan Aduan Terkait Seleksi PPDB Jakarta Berdasarkan UsiaSalah seorang orangtua melapor anaknya tidak diterima semua SMPN lewat jalur Zonasi karena faktor usia. Padahal, ada 24 SMPN di Zonasinya.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Harus Selesaikan Kisruh PPDB Berdasarkan UsiaPersoalan dalam seleksi PPDB sistem zonasi di Ibu Kota muncul setelah diberlakukannya ketentuan persyaratan baru selain zona atau domisili, yakni berdasarkan usia calon peserta didik baru. DPRRI
Baca lebih lajut »
KPAI Pantau Pelaksanaan PPDB di Berbagai DaerahKPAI memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana untuk mengklarifikasi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Baca lebih lajut »