Kisah Pendiri TikTok, dari Kerja Palugada sampai Kaya Raya

Indonesia Berita Berita

Kisah Pendiri TikTok, dari Kerja Palugada sampai Kaya Raya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 74%

Pendiri TikTok Zhang Yiming pernah kerja palugada di startup kecil. Dia jadi karyawan pertama di sana. Simak kisahnya!

Foto: CEO ByteDance, Zhang Yiming TikTok menjadi salah satu platform media sosial yang kini populer di dunia. Aplikasi ini memungkinkan penggunanya untuk membuat video pendek berdurasi 15 detik, 60 detik, hingga 3 menit. Video bisa disertai musik, filter, dan beberapa fitur kreatif lainnya.

Zhang adalah seorang lulusan dari Universitas Nankai pada tahun 2005, di mana dia mulai mempelajari mikroelektronika sebelum beralih jurusan ke rekayasa perangkat lunakyang membantunya membangun fondasi untuk perusahaannya sendiri. Dia berkata,"Saya bergabung dengan sebuah perusahaan bernama Kuxun dan saya adalah salah satu karyawan pertama.

. Dia keluar dari bisnis tersebut tiga tahun kemudian, tetapi perusahaan itu malah memicu dia untuk berwirausaha. Pada 2012, ia mendirikan ByteDance, sebuah bisnis berbasis di Beijing yang menyediakan layanan agregasi berita. Perusahaan dimulai di sebuah apartemen Beijing dengan empat kamar tidur tempat tim tinggal dan bekerja di masa-masa awal. Tapi Zhang mengatakan kondisinya cukup baik untuk sebuahPengusaha itu mengingat slogan yang pernah dilihatnya di lokasi konstruksi yang berbunyi, 'tempat kecil, impian besar.'"Gagasan kami sangat besar. Kita bisa membicarakan globalisasi di sebuah apartemen kecil.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comHitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Baca lebih lajut »

Apindo Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Ini AlasannyaApindo Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Ini AlasannyaApindo menyoroti aturan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja yang dikhawatirkan dapat semakin menyusutkan lapangan kerja.
Baca lebih lajut »

Perppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal | merdeka.comPerppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal | merdeka.comPada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping.
Baca lebih lajut »

Bacakan Pleidoi, Pendiri ACT Sampaikan Permintaan Maaf kepada Donatur dan RelawanBacakan Pleidoi, Pendiri ACT Sampaikan Permintaan Maaf kepada Donatur dan RelawanDia juga menyampaikan permintaan maaf secara umum kepada masyarakat atas kesalahan yang dia lakukan dalam penyaluran bansos kemanusiaan.
Baca lebih lajut »

Ahyudin Pendiri ACT yang Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Minta Dibebaskan karena Punya 14 AnakAhyudin Pendiri ACT yang Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Minta Dibebaskan karena Punya 14 AnakPendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, kembali menjalani sidag kasus penggelapan dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Jakarta.
Baca lebih lajut »

Perjalanan Bisnis Guccio Gucci, Founder Gucci yang Kini jadi Brand Mewah DuniaPerjalanan Bisnis Guccio Gucci, Founder Gucci yang Kini jadi Brand Mewah DuniaGuccio Gucci merupakan pendiri Gucci, yang kini menjadi salah satu brand mewah di dunia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 07:04:19