Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK bersifat final dan mengikat.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa malam.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. "Nah yang kita urus ini tentang bagaimana putusan diambil karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Maksud saya, soal politiknya itu, siapa mau jadi capres, itu kan soal lain," kata Jimly dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jarnas 98 Kritik Pernyataan Ketua MKMK Jimly AsshiddiqieJPNN.com : Ketua Jarnas 98 Sangap Surbakti mengkritik pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang mengadili dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
Baca lebih lajut »
Di Luar Dugaan, Reaksi Pelapor ke Ketua MKMK Jimly Usai Bacakan PutusanJimly sempat mengalungkan bendera tersebut di kedua bahunya saat menyapa para pelapor dari 21 perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: MKMK Pastikan 6 Hakim Konstitusi Langgar Kode EtikKetua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, keenam hakim tersebut telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Baca lebih lajut »
Besok MK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Anwar Usman Paling Banyak DilaporkanKetua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah membuat kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Baca lebih lajut »
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK: AlhamdulillahKetua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan MKMK yang memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar etik.
Baca lebih lajut »
Ketua Komisi III DPR apresiasi putusan MKMK berhentikan Ketua MKKetua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengapresiasi putusan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari ...
Baca lebih lajut »