Hal itu perlu perlu dilakukan agar konflik tak kembali terjadi di wilayah lain.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita soal Papua yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Baca Juga Ia menduga, kericuhan yang terjadi di sejumlah wilayah Papua ditunggangi oleh pihak yang ingin memisahkan diri dari Indonesia. Karena, ia melihat ada kesinambungan antara peristiwa di Surabaya, Malang, dan Papua. Agar peristiwa serupa tak kembali terulang, ia meminta pihak intelejen lebih waspada dengan kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari Indonesia. Agar masyarakat dapat kembali rukun dan mengutamakan persatuan bangsa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua Himpunan Mahasiswa Papua di Kendari Imbau Rekannya Tidak TerprovokasiKetua Himpunan Mahasiswa Papua (HMP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yimiksa Gyimangge, mengajak seluruh rekan-rekannya, tidak...
Baca lebih lajut »
Ketua Adat Papua: Semua Perempuan Harus Mencontoh Risma dan KhofifahRisma dan Khofifah adalah sumber inspirasi bagi perempuan di seluruh Indonesia.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua DPR: Brexit bisa jadi peluang bagi IndonesiaWakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa proses Brexit atau keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa yang dijadwalkan terealisasi pada 31 Oktober 2019 bisa ...
Baca lebih lajut »
Ketua DPR minta seluruh pihak di Papua menahan diriKetua DPR RI Bambang Soesatyo meminta seluruh pihak di Papua, baik masyarakat maupun aparat TNI/Polri dan pemerintah daerah, untuk bisa menahan diri agar ...
Baca lebih lajut »
YARA laporkan pemukulan anggota DPR Aceh ke Mabes PolriYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan kasus dugaan pemukulan Anggota DPR Aceh yang juga Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage ke Mabes Polri di ...
Baca lebih lajut »
Jokowi: DPR, DPRD, Kita Enggak Usah Buat UU Banyak-banyaklah...Menurut Jokowi, beda dengan di sini, yang terlalu banyak diatur, banyak Peraturan Undang-undang, Perpres, Permen, Pergub, Perda, Perwali, Perbupati.
Baca lebih lajut »