Ketentuan dan Besaran Denda yang Diberikan bila Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Berita

Ketentuan dan Besaran Denda yang Diberikan bila Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
Denda BPJS KesehatanPerhitungan Denda Bpjs KesehatanBesaran Denda Bpjs Kesehatan Yang Menunggak
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 68%

Denda akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, namun dengan ketentuan berikut ini.

- Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional , Muttaqien mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang menunggak atau terlambat membayar iuran maka statusnya akan dinonaktifkan.adalah 2 tahun atau 24 bulan.

"Denda akan terjadi apabila peserta dalam waktu 45 hari sejak BPJS Kesehatannya aktif kembali menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit," terang Muttaqien.denda yang dikenakan sebanyak 5 persen dari biaya paket INA CBGs dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Akan tetapi, jika peserta yang telah melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan yang bersangkutan tidak melakukan rawat inap, maka peserta tidak dikenakan denda.

"BPJS harus melakukan upaya penegakan kepatuhan peserta membayar iuran secara rutin, koordinasi aktif dengan Kemensos untuk ketepatan peserta PBI, mendorong memperkuat peran Pemda untuk mendaftarkan peserta melalui mekanisme PBPU Pemda," ungkap dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Denda BPJS Kesehatan Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan Besaran Denda Bpjs Kesehatan Yang Menunggak Muttaqien Indonesia Denda Bpjs Kesehatan Denda Bpjs Kesehatan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bayi Asal Surabaya Tak Bisa Bertemu Orang Tuanya Karena Belum Bayar Denda BPJS KesehatanPasutri asal Surabaya tak bisa bertemu bayi mereka karena belum membayar denda atau tanggungan tunggakan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Kena Denda? Ini PenjelasannyaNunggak Iuran BPJS Kesehatan Kena Denda? Ini PenjelasannyaBerdasarkan persyaratan tertentu, peserta BPJS yang menunggak iuran BPJS kesehatan dapat dikenakan sanksi denda. Simak penjelasan selengkapnya di sini.
Baca lebih lajut »

Dirut BPJS: Klaim Manfaat BPJS Kesehatan Bisa Dipakai bersama Asuransi SwastaDirut BPJS: Klaim Manfaat BPJS Kesehatan Bisa Dipakai bersama Asuransi SwastaDirektur Utama BPJS Kesehatan mengatakan ada kesempatan bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk menggabungkan klaim manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKNBPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKNBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca lebih lajut »

Kelas 1,2,3 Segera Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan per 24 Juni 2024Kelas 1,2,3 Segera Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan per 24 Juni 2024Cek ketentuan iuran BPJS Kesehatan per 24 Juni 2024.
Baca lebih lajut »

Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas I-III per 6 Juli 2024Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas I-III per 6 Juli 2024Simak ketentuan iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 15:32:32