Berdasarkan persyaratan tertentu, peserta BPJS yang menunggak iuran BPJS kesehatan dapat dikenakan sanksi denda. Simak penjelasan selengkapnya di sini.
BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang berperan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dengan membayar iuran sesuai kelas setiap bulannya, peserta BPJS dapat menerima berbagai layanan kesehatan.
Dengan kata lain, peserta BPJS Kesehatan yang tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali tidak akan dikenakan denda sepeser pun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KRIS Ditetapkan, Kamar Pasien BPJS Kesehatan Wajib ACKementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terbaru.
Baca lebih lajut »
Blak-blakan Bos BPJS soal Dampak KRIS ke Iuran BPJS KesehatanDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan terkait dampak penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terhadap iuran kepesertaan.
Baca lebih lajut »
Beban Berat Iuran Karyawan: BPJS Kesehatan, JHT, Pensiun, BPJS TK, Pajak dan TaperaBerapa total beban iuran yang harus dibayarkan perusahaan jika kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera benar - benar diimplementasikan?
Baca lebih lajut »
Menkes: Kami Tak Ada Rencana Ubah Iuran BPJS Tahun 2024Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah tak berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan pada 2024.
Baca lebih lajut »
Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaBos BPJS Kesehatan menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
Baca lebih lajut »
Apa Saja yang Bisa Membuat Kartu BPJS Jadi Tidak Aktif?Peserta BPJS bisa mengakses dan menggunakan fasilitas kesehatan sebagai bagian dari manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »