Kerja Sama KPK-Puspom TNI Bongkar Suap di Basarnas Belum Berakhir

Indonesia Berita Berita

Kerja Sama KPK-Puspom TNI Bongkar Suap di Basarnas Belum Berakhir
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 92%

KPK mengungkapkan kerja sama dengan Puspom TNI untuk membongkar kasus suap di Basarnas belum berakhir.

KERJA sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Polisi Militer TNI dalam penanganan kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional belum berakhir. Kedua pihak sebelumnya melakukan penggeledahan bersama.

"Kedepannya, tim penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin . Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memerinci kerja sama yang sudah dijadwalkan. Lembaga Antirasuah berharap koordinasi bisa memaksimalkan pencarian bukti perkara ini.Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10 persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Geledah Kantor Basarnas, KPK dan TNI Sita Bukti Transfer Pencairan Cek hingga Rekaman CCTVGeledah Kantor Basarnas, KPK dan TNI Sita Bukti Transfer Pencairan Cek hingga Rekaman CCTVPuspom TNI mengerahkan 22 penyidik dan 8 penyidik KPK untuk menggeledah kantor Basarnas selama 7 jam.
Baca lebih lajut »

Geledah Kantor Basarnas, Puspom TNI dan KPK Sita Barang Bukti 2 Boks-1 KoperGeledah Kantor Basarnas, Puspom TNI dan KPK Sita Barang Bukti 2 Boks-1 KoperPenyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan KPK menyita dua boks dan satu koper berisi barang bukti. PuspomTNI KPK Basarnas Korupsi
Baca lebih lajut »

Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas, Cari Barang Bukti Suap Henri AlfiandiPuspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas, Cari Barang Bukti Suap Henri AlfiandiPuspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas, Cari Barang Bukti Suap Henri Alfiandi . Selengkapnya di PuspomTNI KPK Basarnas Korupsi HenriAlfiandi
Baca lebih lajut »

TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas, Sita Bukti Transaksi dan Rekaman CCTVTNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas, Sita Bukti Transaksi dan Rekaman CCTVPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas serta menyita sejumlah barang bukti
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 08:26:54